-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, Polisi Banyumas Tangkap MRD

(Foto: Humas Polresta Banyumas).

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial MRD (41) warga Desa Notog Kecamatan Patikraja. 

MRD ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/III/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 04 Maret 2025. MRD diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NZ (14) perempuan warga Kecamatan Patikraja pada hari Kamis (7/11/2024) sekira pukul 16.30 wib di dalam kamar rumah di wilayah Kecamatan Patikaraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bermula ketika korban sedang tiduran sambil bermain handphone diatas kasur di dalam kamarnya dengan posisi tengkurap kemudian tersangka masuk kedalam kamar lalu langsung duduk disamping tubuh korban yang kemudian memeluk tubuh korban dari belakang sambil mencium leher seraya kedua tangannya memegang dada korban.

Setelah itu tersangka dengan menggunakan kedua tangannya memegang dengan keras lalu membalikan tubuh korban sehingga kemudian tubuh korban posisinya menjadi terlentang, kemudian tangan korban ditarik secara kasar agar posisi duduk diatas kasur dimana setelah korban posisinya duduk diatas kasur selanjutnya tersangka kembali menciumi bibir korban seraya kedua tanganya meremas dada korban. 

Tidak selesai sampai disitu, tersangka melanjutkan aksinya dengan menarik baju yang korban pakai ke atas san juga menarik pakaian dalam korban sehingga saat itu terlihat dada korban. 

"Tersangka juga memelorotkan celana serta celana dalam korban hingga sebatas lutut kemudian memegang dan meraba bagian vital korban, setelah itu kemudian tersangka pergi. Atas peristiwa yang dialami oleh korban selanjutnya korban menyampaikan kepada orang tuanya byang kemudian pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian", terang Kasat Reskrim. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya san guna proses hukum lebih lanjut, saat ini MRD diamankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan little Princess, 1 (satu) potong miniset warna pink, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu dan 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.

MRD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Posting Komentar

Posting Komentar