lingkarkeadilan.com | BANYUMAS — Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat Ahmad Rizal Nabawi (22), pengecer BBM asal Kecamatan Tambak, kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Karena diproses melalui mekanisme persidangan cepat berdurasi 14 hari, alur persidangan perkara ini bergerak secara maraton hingga langsung memasuki tahap tuntutan dan pembelaan dalam waktu yang berdekatan.
Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya pada Selasa (15/9/2026), Rizal secara blak-blakan membongkar modus operandi yang ia lakukan demi meraup keuntungan dari BBM bersubsidi.
Di hadapan Majelis Hakim Aditya, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Widya Kurniawan, pemuda 22 tahun ini mengakui telah memodifikasi tangki bensin kendaraannya agar bisa menampung dan memindahkan Pertalite ke wadah penampungan dengan lebih praktis.
Tak hanya itu, Rizal mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum lapangan.
Ia mengaku mengantongi tiga barcode kendaraan yang ia beli seharga Rp25.000 per barcode dari oknum petugas SPBU guna melancarkan aksinya memborong Pertalite untuk dijual kembali.
Advokat Eko Pristin S.H,. usai sidang menegaskan dua agenda krusial digelar berturut-turut menjelang tahap akhir persidangan Rabu (23/9/2026):
Pihak Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan pidana 8 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Pembelaan (Pledoi) seusai break persidangan, tim penasihat hukum Rizal merespons tuntutan tersebut dengan membacakan nota pembelaan setebal 11 halaman.
Pihak kuasa hukum mengetuk nurani Majelis Hakim agar tidak menjatuhkan hukuman kurungan fisik, melainkan mempertimbangkan alternatif opsi sanksi pidana lainnya:
Hukuman Pidana Percobaan, Sanksi Kerja Sosial maupun Pidana Denda.
Seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembelaan perkara ini dipastikan telah rampung. Majelis Hakim PN Banyumas dijadwalkan mengetuk palu vonis pada Kamis, 24 September 2026 besok.
Apakah Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan 8 bulan kurungan dari JPU, atau justru mempertimbangkan permohonan hukuman percobaan dan kerja sosial yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa? Putusan akhir kasus BBM bersubsidi ini menjadi momen yang sangat dinantikan.




