-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Di Balik Kesepakatan Rp25 Juta Laka Odong-Odong Baseh: Mengapa Pihak Kampus Turut Disentil

Sopir odong-odong,Victor dan Advokat Djoko Susanto S.H., 

lingkarkeadilan.com | BANYUMAS - Kesepakatan ganti rugi Rp25 juta akibat kecelakaan odong-odong yang membawa rombongan mahasiswa UIN Saizu Purwokerto di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, buntutnya berbuntut panjang. Sang pengemudi, I Gusti Putra Evando Evictor Ricky Ganjar Agung alias Victor (45), kini keberatan dan menilai beban finansial tersebut tak semestinya ditanggung seorang diri.

​Merasa dipojokkan, Victor resmi mengadu ke Klinik Hukum PBH Peradi SAI Purwokerto untuk meminta keadilan.

​Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (13/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di jalan menanjak Grumbul Karangpelem, Desa Baseh. Odong-odong yang dipesan panitia mahasiswa untuk acara kampus itu diduga tak kuat menanjak hingga mundur dan meremukkan dua sepeda motor di belakangnya. Meski seluruh penumpang mahasiswa selamat, pengendara motor mengalami luka-luka dan kendaraannya rusak parah.

​Dalam mediasi pada 18 September 2026, Victor sempat menyatakan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta—terdiri dari Rp15 juta biaya perbaikan motor dan Rp10 juta biaya pengobatan. Namun, ia kemudian menyadari beban itu sangat tidak masuk akal bagi profesinya.

​"Sangat keberatan seolah semua dibebankan kepada saya. Saya hanya menyewakan odong-odong untuk kegiatan kampus UIN Saizu," tegas Victor.


​Dari hasil sewa kendaraan tersebut, Victor mengaku hanya menerima kesepakatan harga Rp350 ribu, dan baru dibayar uang muka sebesar Rp100 ribu oleh panitia mahasiswa.

​Menggugat Tanggung Jawab Kampus

​Kuasa hukum Victor dari PBH Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menilai ada ketimpangan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. Menurutnya, acara tersebut merupakan kegiatan resmi mahasiswa yang diprogramkan kampus.

​"Jangan beban ini dibebankan kepada sopir odong-odong saja. Ini kegiatan kampus, diprogram dan diselenggarakan mahasiswa. Pihak kampus juga harus ikut bertanggung jawab," ujar Djoko saat ditemui pada Jumat (19/9/2026).

​Djoko menegaskan pihaknya tidak berniat menghilangkan tanggung jawab hukum Victor sebagai pengemudi. Namun, melihat posisi Victor yang berpenghasilan tidak tetap dan masih menanggung cicilan kendaraan, angka Rp25 juta dinilai terlampau mencekik.

​Kini, tim advokat yang terdiri dari Djoko Susanto, Wahidin, dan Eko Prihatin resmi mendampingi Victor dan mendesak pimpinan perguruan tinggi untuk turun tangan.

​"Nilai Rp25 juta sangat besar bagi seorang sopir odong-odong. Karena itu kami meminta Rektor UIN Saizu melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan dan keadilan," pungkas Djoko.

​Kesepakatan awal kini justru membuka babak baru: sejauh mana panitia penyelenggara dan pihak kampus ikut bertanggung jawab ketika insiden terjadi dalam kegiatan resmi mahasiswa?