-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


DPC Peradi SAI Purwokerto Tegaskan Menolak Intervensi Komisi Yudisial Terhadap Kode Etik dan Perilaku Advokat

Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H.,
lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO -Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Purwokerto secara resmi menyatakan sikap menolak wacana penerapan kode etik dan lembaga penegak etik tunggal bagi advokat yang digulirkan oleh Komisi Yudisial (KY) RI. DPC Peradi SAI Purwokerto menilai gagasan tersebut berpotensi melampaui kewenangan konstitusional KY dan mencederai prinsip independensi profesi advokat.

Sikap tegas ini disampaikan merespons wacana yang diutarakan Anggota Komisi Yudisial RI, Abhan, dalam forum Diskusi Terbatas bertema "Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum" yang diselenggarakan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu lalu.

Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa Komisi Yudisial seharusnya fokus menjalankan tugas dan mandat utamanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Pernyataan Sikap Resmi DPC Peradi SAI Purwokerto:

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial memiliki kewenangan yang sangat spesifik, yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pengawasan dan pengaturan profesi advokat berada di luar domain kewenangan KY.

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan penegak hukum yang berstatus bebas dan mandiri. Segala bentuk campur tangan atau intervensi dari lembaga eksternal negara terhadap mekanisme etik advokat dapat merusak prinsip kebebasan profesi hukum (officium nobile).

Mencegah Tumpang Tindih Kewenangan (Overlapping)

Pengaturan dan penegakan kode etik advokat merupakan ranah penuh organisasi advokat melalui Dewan Kehormatan Organisasi. Masuknya lembaga eksternal dalam ranah internal advokat berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga penegak hukum.

"Persoalan etika dan perilaku hakim merupakan wilayah yang secara jelas menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial. Fokus saja pada pengawasan integritas dan perilaku hakim. Mengenai etika advokat, biarlah itu ditangani oleh organisasi advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat," ujar Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto. H. Djoko Susanto, S.H., Selasa (22/9/ 2026) . 

DPC Peradi SAI Purwokerto mendukung penuh segala upaya peningkatan integritas penegakan hukum di Indonesia, namun menekankan bahwa pembenahan hukum harus tetap berjalan di atas koridor aturan perundang-undangan dan menghormati batas-batas kewenangan masing-masing lembaga.