-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di PN Banyumas: Terdakwa Akui Barcode Beli dari Petugas SPBU


lingkarkeadilan.com | BANYUMA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN)

 Banyumas memasuki babak baru , Selasa (15/9/2026). Memasuki sidang ketiga, giliran terdakwa Ahmad Rizal Nabawi (22), pengecer BBM asal Kecamatan Tambak, yang 'dikuliti' lewat agenda pemeriksaan terdakwa.

​Ahmad Rizal Nabawi (22), mengaku memiliki tiga barcode kendaraan untuk melakukan pembelian BBM di SPBU.

Pengakuan tersebut disampaikan Rizal saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (15/9/2026).

Dalam persidangan, Rizal mengaku hanya menggunakan satu kendaraan dalam setiap pembelian BBM, meskipun memiliki tiga barcode kendaraan. 

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Rizal mengaku memperoleh barcode yang disebutnya ‘ilegal’ dari petugas SPBU.

Ia mengatakan membeli satu barcode dengan harga Rp25 ribu.

“Punya tiga barcode, beli dari petugas SPBU, bayar dua puluh lima ribu untuk satu barcode,” katanya, saat menjawab pertanyaan jaksa.

Pengakuan tersebut mengungkap dugaan adanya pihak lain yang membantu kelancaran pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan Rizal.

Keterangan itu juga menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan masih akan dinilai lebih lanjut dalam proses hukum perkara tersebut.

Terdakwa Akui Modifikasi Tangki Kendaraan

Dalam persidangan yang sama, Rizal juga mengakui telah memodifikasi tangki bensin kendaraannya.

Ia menyampaikan bahwa modifikasi tersebut bertujuan mempermudah pemindahan BBM yang telah dibeli ke wadah yang telah disiapkan.

Pengakuan tersebut disampaikan ketika jaksa menggali lebih jauh mengenai cara Rizal melakukan pembelian dan pemindahan BBM bersubsidi.

BBM Pertalite Dibeli untuk Dijual Kembali

Rizal kemudian menceritakan awal mula praktik pembelian BBM bersubsidi yang kemudian dijual kembali.