-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Hukum Tajam ke Bawah? Pengecer Pertalite Bertaruh Nasib, Penegak Hukum Diuji Konsistensi

lingkarkeadilan.com | BANYUMAS - Kasus dugaan penyalahgunaan Pertalite yang menyeret Ahmad Rizal Nabawi (22), seorang pengecer BBM asal Kecamatan Tambak, berubah menjadi sorotan panas di Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (14/9/2026). Perkara ini tidak lagi sekadar pembuktian kesalahan seorang pemuda kampung, melainkan menjelma menjadi ujian krusial bagi konsistensi dan keadilan penegakan hukum di tanah air.

​Di balik ancaman pidana berat Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi yang membayanginya, Rizal hanyalah pedagang eceran yang mengambil untung sekitar Rp1.000 per liter. Namun, di balik jeruji yang mengancamnya, muncul pertanyaan mendasar: mengapa mata rantai utama di tingkat produsen justru melenggang?

​Dalam sidang beragenda pengakuan bersalah tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, termasuk penyidik Polresta Banyumas, orang tua terdakwa, serta pengawas dan pihak SPBU. Kehadiran saksi-saksi ini justru makin membuka tabir rumitnya alur distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

​Penasihat hukum terdakwa dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Rizal tidak berdiri sendiri. Ia menyoroti peran SPBU yang menjadi pintu awal keluarnya Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken.

​"Ini sebuah peristiwa pidana yang muncul di permukaan, tetapi yang bertanggung jawab justru seorang konsumen. Sebagai produsen dalam hal ini SPBU yang menjual barang bersubsidi, mengapa tidak dikenakan hukuman?" tegas Djoko di hadapan majelis hakim.

​Djoko membeberkan fakta mencengangkan terkait dugaan praktik "uang pelicin" atau atensi berkisar Rp200.000 hingga Rp500.000 kepada pihak-pihak tertentu, serta biaya tambahan Rp5.000 untuk setiap pengisian senilai Rp400.000 di sejumlah SPBU wilayah Sumpiuh, Buntu, hingga Kebumen. Ironisnya, SPBU yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) tersebut dikabarkan hanya dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp10.250.000.

Senada dengan tim kuasa hukum, praktisi hukum Dr. Ade M. Syamkinara Putra menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika aparat bersikap tebang pilih. Praktik menjual kembali BBM subsidi eceran bermodal papan nama "Pertalite" atau "Pertamax" marak dilakukan masyarakat kecil untuk menyambung hidup.

​"Kalau penanganan kasus seperti ini memang akan ditegakkan secara membabi buta, semua warung eceran akan banyak orang menjadi pelaku pidana," ujar Ade. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya gagah menindak rakyat kecil di ujung rantai, tetapi tumpul melirik celah pembiaran di titik awal distribusi.

​Sidang lanjutan ini pun kian menekan majelis hakim untuk melihat secara menyeluruh: akankah hukum bertindak adil menimbang hubungan sebab-akibat keterlibatan SPBU, ataukah Rizal harus menjadi tunggal yang memikul dosa sistemik distribusi BBM bersubsidi?