lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Menjadi tanya besar kini mencoreng penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa pensiunan Bank Mandiri Taspen.
Publik dipertontonkan manuver hukum yang tak biasa: seorang advokat yang semula memegang kuasa korban, mendadak berbalik arah menjadi pembela pihak yang dilaporkan.
Sorotan tajam itu tertuju pada advokat Lukman, S.H. Namanya kini menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pengadilan Negeri Purwokerto setelah dituding berpindah haluan dan memicu dugaan kuat konflik kepentingan.
Pusaran polemik ini berawal dari Surat Kuasa Nomor 0413/Pdu/LK-DSA/28-03/2026 tertanggal 28 Maret 2026. Dokumen resmi itu mencatat secara sah bahwa Lukman bersama timnya menerima kuasa dari Neneng Sri Rahayu—pihak yang mengaku sebagai korban. Tugasnya jelas: melayangkan somasi, membuat laporan polisi, hingga mendampingi proses mediasi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nurma Handika.
Namun, drama hukum terjadi saat perkara masuk ke ranah persidangan. Lukman justru tampil ke muka publik sebagai kuasa hukum Nurma Handika—sosok yang dulunya dituding dan dilaporkan oleh klien pertamanya sendiri.
Menabrak Etika dan Integritas
Advokat H. Djoko Susanto, S.H., yang kini mendampingi Neneng, menilai manuver tersebut bukan sekadar dinamika hukum biasa, melainkan ancaman serius bagi etika, independensi, dan integritas profesi advokat.
"Dia pernah menjadi kuasa hukum klien kami. Sekarang dia justru menjadi kuasa hukum pihak yang berhadapan dengan klien kami. Ini praktik 'dua kaki' yang harus dijelaskan secara terang benderang!" tegas Djoko.
Djoko menegaskan, seorang advokat dibatasi oleh Kode Etik Profesi untuk tidak berada pada posisi yang berpotensi merugikan mantan kliennya sendiri. Klien menyerahkan dokumen, informasi rahasia, serta kepercayaan hukum berdasarkan hubungan saling percaya. Ketika advokat berbalik membela pihak lawan dalam objek perkara yang sama, asas kerahasiaan dan independensi itu dinilai gugur secara mendasar.
Ultimatum 3x24 Jam dan Sengketa Honorarium
Tak main-main, Djoko melayangkan ultimatum keras 3x24 jam kepada Lukman untuk memberikan pertanggungjawaban moral dan hukum secara terbuka. Jika diabaikan, pihaknya siap menyeret persoalan ini ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat hingga ranah pidana.
Kondisi diperkeruh oleh pengakuan Neneng yang menyebut telah menyerahkan dana sekitar Rp30 juta kepada Lukman untuk biaya pendampingan perkara hingga tuntas.
Namun, Djoko menekankan bahwa publik tak boleh mereduksi skandal ini sekadar sengketa pembayaran jasa hukum (law fee). Poin krusialnya berada pada pergeseran posisi hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan mantan klien.
Persoalan ini kini melampaui sengketa dua individu. Publik dan penegak hukum menunggu ketegasan organisasi profesi advokat untuk menguji: Bolehkah seorang advokat main dua kaki, ataukah ini bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi?




