-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Sidang Perdana Dugaan Penyalahgunaan BBM: Pembela Sebut ARN Hanya Korban Praktik Sistemik SPBU

lingkarkeadilan.com |BANYUMAS - Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang menjerat ARN (22), seorang pengecer bensin kecil asal Kecamatan Tambak, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Rabu (9/9/2026). Agenda persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan pelanggaran Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., menegaskan komitmennya untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Menurutnya, tindakan yang dituduhkan kepada kliennya tidak mungkin terjadi tanpa peran serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Nanti kita buktikan, apakah terdakwa murni melakukan tindak pidana ini sendirian atau ada pihak lain, terutama SPBU. Terdakwa tidak akan mungkin membeli bensin tanpa izin dan restu dari SPBU," tegas Djoko Susanto usai sidang.


Ia menambahkan, pembuktian di persidangan diharapkan dapat membuka tabir praktik sistemik yang selama ini tertutup. Djoko menekankan bahwa pembelian Pertalite oleh kliennya dilakukan secara sah menggunakan uang, bukan hasil kejahatan seperti mencuri atau menipu.


Poin Utama Pembelaan Kuasa Hukum

ARN dinilai hanya warga desa yang mencari nafkah dengan keuntungan tipis Rp1.000 per liter, namun justru dijadikan satu-satunya tersangka.

Soroti Peran SPBU: 

Terdakwa membeli Pertalite menggunakan jerigen secara bertahap di sejumlah SPBU wilayah Sumpiuh, Buntu, hingga Kebumen. Setiap pengisian senilai Rp400.000, operator SPBU memungut biaya tambahan (fee) sebesar Rp5.000. Kuasa hukum menilai SPBU ikut memfasilitasi dan menikmati hasil kejahatan.

Ancam Buka Bukti "Uang Atensi": Tim kuasa hukum mengklaim mengantongi bukti aliran dana atau setoran rutin dari terdakwa kepada oknum aparat penegak hukum yang berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025.

Djoko menilai penanganan perkara oleh Polresta Banyumas terkesan tebang pilih dan menjadi "jebakan batman" bagi rakyat kecil. Pihaknya mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU yang terlibat, serta memohon majelis hakim agar mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai korban dari praktik yang tidak adil.