-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Sempat Buntu, Kasus Penganiayaan Keluarga di Cilongok Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Dari kiri, Dwi Febri dan Djoko Susanto S.H
lingkarkeadilan.com | BANYUMAS - Konflik internal keluarga yang sempat berujung pada dugaan penganiayaan dan ancaman senjata tajam di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, akhirnya resmi selesai secara damai.

​Laporan polisi yang dilayangkan ke Unit Reskrim Polsek Cilongok resmi dicabut pada Jumat, 11 September 2026, setelah kedua belah pihak menyepakati penyelesaian di luar jalur peradilan (restorative justice).

​Awal Mula Konflik: Buka Niat Baik Berujung Petaka

​Insiden ini bermula pada Kamis malam (13/8/2026) sekitar pukul 23.25 WIB. Dwi (30), warga Desa Panembangan, kedatangan sepupunya, Gina, yang lari ke dapur rumahnya dalam keadaan panik luar biasa. Gina meminta pertolongan karena mendapati dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, F (Febri).

​Merasa prihatin atas kondisi kerabatnya, Dwi mendatangi rumah Febri untuk memberikan nasihat. Namun, niat baik tersebut justru menyulut perselisihan hebat. Dwi mengaku diserang secara fisik hingga diancam menggunakan senjata tajam. Atas kejadian tersebut, Dwi melaporkan Febri ke Polsek Cilongok.

​Proses hukum sempat berjalan pelik. Pada Kamis (3/9/2026), Polsek Cilongok menggelar mediasi ketat yang dihadiri kedua pihak beserta tim kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH., mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus tersebut.

"Kita sudah ketemu dengan pihak terlapor, namun hari ini belum ada hasil yang baik. Oleh karena itu, saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara, apapun keputusannya," tegas Djoko usai mediasi kala itu Kamis (3/9/2026).