lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang serta Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Banyumas dan Cilacap.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (7–8/9), tersebut dilaksanakan di JPL 450 KM 369+801, JPL 393 KM 367+497, serta sejumlah perlintasan lainnya. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kewaspadaan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang, sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As'ad Habibuddin, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kepedulian dan kedisiplinan seluruh pihak. KAI terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa perjalanan kereta api harus menjadi prioritas ketika melintasi perlintasan sebidang.
"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu dan aturan yang berlaku, berhenti sebelum perlintasan, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan," ujar As'ad.
Dalam kegiatan tersebut, KAI bersama BTP Kelas I Semarang dan Dinas Perhubungan setempat membentangkan spanduk imbauan keselamatan, membagikan sticker edukasi, serta memberikan sosialisasi secara langsung kepada pengguna jalan yang melintas. Edukasi menekankan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api dan meningkatkan kewaspadaan saat berada di perlintasan.
KAI mengingatkan bahwa kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
As'ad menambahkan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya dapat mengakibatkan korban dan kerugian bagi pengguna jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api, merusak prasarana perkeretaapian, serta membahayakan petugas yang berada di lapangan.
"Kami berharap sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang dimulai dari kedisiplinan setiap pengguna jalan," tutup As'ad.




