-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polresta Banyumas Bongkar Praktik Penambangan Emas Ilegal di Gumelar

Lingkar keadilan, BANYUMAS – Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik penambangan dan pengolahan emas tanpa izin (ilegal) di wilayah Gumelar Kabupaten Banyumas. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat   adanya aktivitas penambangan di lahan milik warga.

​Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus P Silalahi, menjelaskan bahwa timnya segera bergerak setelah menerima informasi dari warga.

​“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin. Tim Unit IV Satreskrim kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa, 31 Maret 2026,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

​Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus ini:

​SO (Warga Desa Cihonje, Gumelar): Pemilik sekaligus pemodal utama usaha penambangan dan pengolahan emas di lokasi domisili dan Desa Paningkaban.

​NM (Warga Ajibarang Kulon): Pemilik dan pemodal yang ikut mendanai kegiatan operasional.

​SN (Warga Desa Cihonje, Gumelar): Penyedia lahan yang digunakan sebagai lokasi penggalian dan instalasi pengolahan material tambang.

​Kombes Petrus P Silalahi menegaskan bahwa para tersangka menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen perizinan seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB sesuai aturan yang berlaku.

​Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah wilayah Slamet Selatan, Heru Subekti, yang memastikan bahwa hingga kini belum ada izin resmi tambang emas yang diterbitkan di wilayah tersebut.

​Rekam Jejak Tersangka: Dari Buruh Hingga Jadi Pemodal

​Salah satu tersangka, SO, diketahui memiliki rekam jejak panjang di dunia pertambangan. Ia memulai perjalanannya sebagai buruh gali tanah dan pemecah batu upahan sejak tahun 2012.

​Setelah lima tahun menyerap ilmu teknis secara otodidak, pada tahun 2017 SO mulai membuka lahan sendiri seluas 73 ubin di Desa Paningkaban. Ia mendirikan instalasi pengolahan tepat di depan rumahnya dan terus melakukan eksperimen penggalian lubang untuk mencari urat emas hingga tahun 2022.

Tidak berhenti pada satu lubang, tersangka kemudian menggali berbagai lubang lainnya hingga akhirnya berhasil menghasilkan emas. “Dengan seluruh sistem pengolahan terpusat di lokasi depan rumah. Ini menunjukan eskalasi operasi yang signifikan dan berkelanjutan,” kata dia.

Kemudian untuk tersangka NM dan SBN melakukan debut pertambangan ilegal mereka pada tahun 2017 lalu. Saat itu NM mendapatkan informasi jika di wilayah Kecamatan Gumelar memiliki kandungan emas yang berpotensi untuk dieksploitasi. Tanpa menempuh prosedur perizinan pertambangan (IUP/IPR) sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, Ia pun langsung merencanakan operasi penambangan dengan membukanya di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.

“NM membuka kegiatan penambangan dengan mengandalkan modal pribadi untuk seluruh biaya operasional termasuk penyedia sarana dan peralatan tambang. Ini menjadi pola yang akan terus diulang selama bertahun-tahun,” ujar Kombes Pol Petrus.

Kemudian pada bulan Maret 2025, NM melakukan kerjasama dengan SBN untuk mengoperasikan tambang ilegal. NM sebagai pemilik atau pemodal, SBN sebagai tuan tanah atau penyedia lahan. Pekerjanya ada delapan orang, dibagi menjadi dua tim, tiga orang tukang olah atau pemasak material, dan lima orang merupakan penggali.

“Bagi hasil ditetapkan dari hasil penjualan emas, 30% untuk pemodal, 30% untuk tuan tanah, 20% untuk baiya operasional, dan 20% untuk upah pekerja,” kata dia.

Usaha mereka kemudian bisa terendus oleh petugas, setelah adanya laporan dari masyarakat. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi kemudian juga melakukan pengecekan dan juga penyegelan di lokasi. “Dari pengecekan oleh petugas ada 68 lobang di lokasi-lokasi tersebut. Lubang memiliki kedalaman 55 meter dengan diameter 80×80 meter, hasilnya sekitar 7 gram per minggu atau sekitar Rp 10 juta per minggu,” ujarnya.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 UU RI, Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 20 Huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

“Pasal 158 sebagaimana dimaksud dengan Pasal 35 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Kemudian Pasal 161 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar,” kata dia.

​Saat ini, ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Posting Komentar

Posting Komentar