![]() |
| Djoko Susanto SH bersama 4 klyen |
Keempat warga tersebut masing-masing Fidin (23), Narto (25), Slamet (26), serta Juwanto (30). Mereka diduga terlibat dalam perkara pelanggaran ketentuan Pasal 473 KUH Pidana juncto Pasal 20 KUH Pidana.
Advokat Djoko Susanto, S.H., selaku tim pendamping hukum para saksi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari insiden di sebuah tempat karaoke di wilayah Banjarnegara.
Kasus tersebut melibatkan tujuh warga lokal dan dua orang perempuan, yang mana salah satunya diduga masih berusia di bawah umur.
Namun, terduga pelaku utama berinisial A (Andri) hingga kini melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya. Kondisi ini melahirkan preseden buruk bagi para saksi yang justru berbalik menjadi sasaran tekanan psikis.
"Para saksi yang merupakan warga pedalaman dan berprofesi sebagai buruh harian lepas ini merasa sangat ketakutan. Mereka diintimidasi secara psikis—diancam akan dipenjarakan atau 'dikasuskan' jika tidak berhasil menghadirkan terduga pelaku utama," ujar Djoko Susanto.
Tidak berhenti pada ancaman pidana, dugaan praktik pungli juga membayangi kasus ini. Menurut informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat setempat, ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polres Banjarnegara meminta sejumlah uang kepada para saksi dengan iming-iming agar perkara tidak dilanjutkan.
"Oknum tersebut menghubungi lewat pesan singkat, WhatsApp, maupun perantara orang lain. Karena latar belakang pendidikan klien kami rata-rata hanya sekolah dasar (MI), mereka panik dan ketakutan," lanjutnya.
Guna memastikan keadilan dan keselamatan para saksi, tim advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menegaskan akan segera bertolak ke Polres Banjarnegara untuk mengklarifikasi kebenaran informasi serta dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Pihak kuasa hukum mendesak agar hak-hak saksi dilindungi secara penuh sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun pemerasan dari pihak mana pun.




