![]() |
| Mediaasi restorative justice di Polsek Cilongok |
Kini, konflik yang melibatkan kerabat sendiri tersebut bergulir ke ranah hukum. Buntut dari insiden tersebut, mediasi ketat yang digelar di Polsek Cilongok pada Kamis (3/9/2026) berakhir buntu alias tidak menemui titik terang.
Tragedi ini bermula pada Kamis malam (13/8/2026) sekitar pukul 23.25 WIB. Sepupu Dwi, Gina, mendatangi rumahnya dalam keadaan panik luar biasa dan meminta pertolongan akibat dugaan kekerasan oleh suaminya.
"Saudara saya lari ke dapur rumah saya dalam keadaan sangat panik meminta tolong karena dianiaya suaminya. Sebagai saudara, tentu saya tidak terima dan langsung datang ke rumahnya untuk menasihati," ungkap Dwi.
Namun, alih-alih mereda, kedatangan Dwi ke rumah terduga pelaku berinisial F justru menyulut cekcok hebat. Dwi mengaku diserang secara fisik hingga diancam menggunakan senjata tajam, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Cilongok.
Meski kedua belah pihak dihadirkan bersama tim kuasa hukum masing-masing, opsi penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice) belum membuahkan hasil.
Sikap Kepolisian: Kapolsek Cilongok, AKP Susanto, S.H., menegaskan pihak kepolisian masih mengupayakan mediasi mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Sikap Pelapor: Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, S.H., mengapresiasi iktikad baik mediasi, namun mendesak agar polisi tegas melanjutkan proses hukum jika kesepakatan tidak tercapai.
"Jika mediasi nanti memang mentok dan tidak ada kesepakatan, kami pasti proses secara hukum sehingga keadilan dapat tercapai," tegas Kapolsek Cilongok, AKP Susanto, S.H.
Lantaran mediasi masih menemui jalan buntu, pihak Polsek Cilongok berencana menggelar gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana secara sah. Polisi memastikan penanganan perkara akan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.




