-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Mundur dari Jabatan dan Datangi Polisi, Kades Pandak Tempuh Langkah Tak Biasa Hadapi Isu Hukum

lingkarkeadilan.com | BANYUMAS - Langkah mengejutkan diambil oleh Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi. Di tengah santernya isu dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret namanya, Abbas secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya melalui surat tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Bupati Banyumas.

​Keputusan melepas jabatan yang sedianya baru berakhir pada 2027 ini diambil secara legawa sebagai konsekuensi politik-administratif. Namun, yang paling menyedot perhatian publik adalah keberaniannya menyambangi Polresta Banyumas secara langsung untuk menyerahkan diri sekaligus meminta pendampingan hukum.

​Sebelum mendatangi kepolisian, Abbas terlebih dahulu mendatangi Klinik Hukum PBH Peradi SAI Purwokerto pada Jumat (21/8/2026). Tim kuasa hukum yang mendampinginya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

​"Sebagai warga negara, dia tunduk dan taat kepada aturan hukum," tegas Advokat Djoko Susanto, S.H.

​Pihak kuasa hukum memastikan kliennya siap bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Masyarakat yang merasa dirugikan pun diimbau untuk menempuh jalur resmi dengan membuat laporan polisi.

​Menariknya, saat Abbas mendatangi kepolisian, pihak kuasa hukum menyebut belum ada laporan resmi maupun pihak yang mengaku sebagai korban. Oleh karena itu, dugaan penipuan atau penggelapan yang beredar masih harus diuji secara menyeluruh melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

​Di sisi lain, Abbas menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada warga Desa Pandak dan masyarakat Kecamatan Sumpiuh atas kegagalannya menuntaskan masa jabatan hingga akhir.

​Ujian Kepercayaan dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Bagi warga Desa Pandak, peristiwa ini bukan sekadar urusan pergantian kepemimpinan, melainkan krisis kepercayaan terhadap figur pemegang mandat publik. Meski demikian, proses hukum tetap wajib dijunjung tinggi tanpa prasangka:

​Pengunduran diri bukan tanda atau pengakuan bersalah.

​Penyerahan diri bukan pengganti proses pembuktian di mata hukum.

​Kini dua jalur berjalan beriringan—kursi kepemimpinan desa resmi ditanggalkan, sementara status hukum Abbas menanti kepastian. Apakah persoalan ini sekadar krisis kepemimpinan lokal, ataukah akan berlanjut menjadi perkara pidana di meja hijau, sepenuhnya berada di tangan pembuktian alat bukti dan mekanisme peradilan.