-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan Para Pensiunan

Patria Patti
Penulis: PatriaPattiLaw

Beberapa bulan terakhir saya cukup banyak terlibat dalam proses yang berkaitan dengan persoalan para pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Awalnya perkara ini muncul sebagai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pegawai yang sudah dipecat, Nurma Handika Sari alias Dika.

Tapi semakin saya melihat dan mengikuti prosesnya, ternyata persoalannya tidak sesederhana itu. Ada pidananya, ada perdatanya, ada persoalan kredit yang sampai sekarang masih membebani para pensiunan, dan persoalan ini juga sudah dilaporkan kepada OJK Pusat, Presiden RI melalui Sekretariat Negara, serta DPR RI.

Yang paling membuat saya berpikir justru bukan semata-mata soal berapa besar kerugiannya, tetapi melihat para pensiunan yang setiap bulan tetap menerima gaji pensiun, namun gaji tersebut masih harus dipotong untuk membayar cicilan kredit.

Padahal, dari cerita dan dokumen yang kami lihat, dalam banyak kasus mereka merasa hanya meminjam sejumlah uang tertentu, tetapi kredit yang dicairkan justru jauh lebih besar.

Masalahnya kemudian menjadi jauh lebih serius karena dana pencairan yang lebih besar itu tidak seluruhnya mereka nikmati. Sebagian justru mengalir kepada pihak lain, termasuk kepada Dika.

Jadi sederhananya begini, mereka punya utang, mereka harus membayar cicilannya setiap bulan. Tetapi uang yang menjadi dasar utang tersebut tidak pernah mereka terima atau nikmati secara utuh dan cicilan itu terus berjalan.

Bagi seorang pensiunan, ini sama sekali bukanlah persoalan kecil, gaji pensiun yang seharusnya digunakan untuk biaya hidup, makan, berobat, membantu keluarga, dan menjalani hari-hari tua dengan tenang, akhirnya setiap bulan harus berkurang untuk membayar sesuatu yang menurut mereka tidak mereka nikmati sebagaimana mestinya.

Karena itu, menurut saya pertanyaan hukumnya tidak cukup berhenti pada: "Apakah Dika melakukan tindak pidana?" Karena kalau terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Tetapi ada pertanyaan lain yang juga penting:

Bagaimana kredit itu bisa terjadi?

Siapa yang mengajukan?

Siapa yang memproses?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Siapa yang menyetujui?

Bagaimana dana dicairkan?

Dan terpenting adalah bagaimana memastikan uang kredit tersebut benar-benar diterima dan dinikmati oleh orang yang namanya menjadi debitur?

Lalu ketika ada pegawai yang melakukan perbuatan yang merugikan nasabah dalam kaitannya dengan pekerjaannya, sampai di mana tanggung jawab institusi tempat dia bekerja?

Di sinilah Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata menjadi salah satu hal yang menurut saya menarik untuk dikaji.

Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata berbunyi:

«“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”»

Lalu dalam konteks hubungan antara pegawai dan institusi, tentu pertanyaan hukumnya menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Apakah persoalan ini berhenti pada pertanggungjawaban pribadi Dika? Atau ada juga tanggung jawab pihak lain yang secara hukum perlu dilihat? Tentu tidak bisa kemudian disimpulkan bahwa setiap kesalahan pegawai otomatis menjadi kesalahan perusahaan.

Tidak sesederhana itu, harus dilihat faktanya. Bagaimana hubungan pekerjaannya, apa kewenangannya, bagaimana prosesnya, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana perbuatan tersebut bisa terjadi sampai akhirnya menimbulkan kerugian.

Itulah yang menurut saya harus dibuka dan diuji dalam proses hukum, karena kalau kita hanya berhenti pada pertanyaan: "Siapa pelakunya?” Mungkin jawabannya hanya satu atau beberapa orang.

Tapi kalau kita bertanya lebih jauh: “Bagaimana hal tersebut bisa terjadi di dalam sebuah sistem perbankan?” maka persoalannya menjadi berbeda, dan dari sisi perdata, posisi kami cukup jelas. Yang kami perjuangkan adalah pembatalan kredit yang menjadi persoalan tersebut, sehingga para pensiunan yang menjadi korban tidak lagi dibebani cicilan atas kredit yang pencairannya tidak pernah mereka nikmati secara utuh.

Harapannya sangat sederhana, gaji pensiun yang mereka terima setiap bulan bisa kembali mereka terima secara utuh. Bukan terus dipotong untuk membayar cicilan atas uang yang dalam kenyataannya tidak pernah mereka nikmati sebagaimana mestinya.

Bagi saya, ini bukan sekadar soal membatalkan sebuah perjanjian kredit, ini soal mengembalikan hak seorang pensiunan untuk menikmati hasil kerja dan penghasilannya sendiri setelah mengabdi kepada negara selama berpuluh-puluh tahun lamanya.

Perkara ini sekarang berjalan di beberapa jalur. Pidananya jalan, perdatanya berjalan, pengaduan kepada regulator serta lembaga negara juga berjalan. Tentu kita harus menghormati seluruh proses tersebut.

Selama lebih dari 25 tahun saya berada di dunia pembiayaan, collection, remedial dan recovery, saya terbiasa melihat angka-angka portofolio, aging, tunggakan dan juga recovery.

Tapi ketika sekarang berhadapan langsung dengan orang-orang yang berada di balik angka-angka itu, perspektif saya sedikit berubah. Di balik satu angka tunggakan ada manusia, di balik satu rekening kredit ada keluarga, dan di balik potongan gaji pensiun setiap bulan, ada seseorang yang mungkin hanya ingin menikmati masa tuanya dengan tenang.

Mungkin itu juga yang membuat saya melihat perkara ini bukan hanya sebagai perkara tentang uang. Ini tentang kepercayaan, tentang bagaimana sebuah sistem bekerja, dan juga tentang tanggung jawab.

Dan pada akhirnya, tentang bagaimana hukum bisa memberikan perlindungan kepada mereka yang berada pada posisi yang lebih rentan.

Kita biarkan proses hukum menguji semua fakta dan menentukan siapa yang pada akhirnya harus bertanggung jawab.

Karena dalam hukum, dugaan harus dibuktikan dan setiap pihak juga mempunyai hak untuk memberikan pembelaannya, tetapi satu hal menurut saya jangan sampai kita lupa bahwa di balik setiap berkas perkara, selalu ada manusia.

Dan untuk para pensiunan ini, mungkin yang mereka minta sebenarnya tidak rumit, mereka hanya ingin menerima kembali hak mereka yaitu gaji pensiun mereka diterima secara utuh.