-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


​Akhir Kasus Pertalite Eceran di PN Banyumas: Pembelaan Diakomodasi, Terdakwa Lolos dari Penjara Fisik

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite Kamis (24/9/2026).

lingkarkeadilan.com | BANYUMAS – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat Ahmad Rizal Nabawi (22), pengecer asal Kecamatan Tambak, akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Lewat mekanisme persidangan cepat, Majelis Hakim resmi memutus perkara ini dengan mengabulkan ruang keringanan hukum melalui vonis pidana pengawasan.  

​Sebelumnya, alur persidangan maraton perkara ini sempat menjadi sorotan publik. Dalam pemeriksaan terdakwa, Rizal secara blak-blakan membongkar modus operandi memodifikasi tangki kendaraan demi menampung Pertalite, serta mengungkap penggunaan tiga barcode kendaraan yang dibeli dari oknum petugas SPBU guna melancarkan aksinya memborong BBM bersubsidi.

​Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Widya Kurniawan sebelumnya menuntut Rizal dengan hukuman 8 bulan kurungan fisik. Namun, tim kuasa hukum merespons lewat nota pembelaan (pledoi) setebal 11 halaman untuk mengetuk nurani Majelis Hakim agar mempertimbangkan alternatif sanksi non-kurungan, seperti hukuman percobaan atau pidana pengawasan.  

​Menjawab penantian tersebut, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya mengetuk palu vonis dengan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 1 tahun. Putusan ini memastikan terdakwa tidak perlu mendekam di dalam penjara, melainkan menjalani masa percobaan di luar lembaga pemasyarakatan.  

​Tim advokat terdakwa,  Djoko Susanto S. H., menegaskan bahwa vonis ini mencerminkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih mengedepankan keadilan korektif dan kemanusiaan.  

​"Menjual bensin Pertalite subsidi memang tidak diperbolehkan oleh negara. Tapi tidak harus mestinya dipenjara. Ini adalah bentuk rasa keadilan hukum di negara kita, bahwa masyarakat kecil masih bisa mendapatkan keadilan," ujar Pak Joko usai persidangan.

​Meski terbebas dari kurungan penjara, Rizal diwajibkan memenuhi syarat-syarat khusus selama masa pengawasan 1 tahun:  

​Dilarang Mengulangi Perbuatan: Rizal dilarang keras melakukan transaksi jual beli BBM ilegal maupun tindak pidana lainnya selama 1 tahun. Jika syarat ini dilanggar, pidana 6 bulan penjara akan langsung dieksekusi.  

​Normalisasi Mobil: Mobil yang sempat dimodifikasi untuk mengangkut Pertalite wajib dikembalikan ke kondisi semula sebagai kendaraan umum dan diserahkan kembali kepada pemilik sahnya, yaitu ayah kandung terdakwa (saksi Poniran).  

​Rasa haru dan lega tak mampu disembunyikan oleh pemuda 22 tahun tersebut usai mendengar putusan hakim. Ia menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum serta berjanji akan mematuhi seluruh putusan pengadilan.  

​"Alhamdulillah, dengan dibantunya advokat Pak Joko, keadilan masih ada. Insya Allah saya akan mematuhi syarat yang ditentukan dan tidak akan pernah mengulanginya lagi," tutur Rizal penuh syukur.

​Putusan di PN Banyumas ini menjadi preseden penting bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap berpegang pada aturan, namun sekaligus memberikan ruang binaan dan keadilan substantif bagi rakyat kecil.

Menanggapi putusan Pidana Pengawasan selama satu tahun oleh Majelis Hakim, JPU Daniel Widya Kurniawan, S.H. masih pikir-pikir