-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Izin Dicabut Sejak 2018 Tapi Tetap Jualan, 'Raja Properti' Banyumas Diduga Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah

Djoko Susanto dan Hendy Saputra

lingkarkeadilan.com | BANYUMAS - Kasus dugaan penyalahgunaan lahan dan perizinan dalam pembangunan kawasan perumahan Sapphire Mansion di Banyumas memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama lebih dari satu tahun, pihak kepolisian kini resmi menetapkan dua orang petinggi pengembang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (NA) dan Direktur Operasional (AR).  

​Penetapan tersangka ini menjadi angin segar bagi para korban yang telah memperjuangkan kejelasan kasus ini selama hampir 1,5 tahun.  

​Kuasa Hukum pelapor, Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari alih fungsi lahan tanah kas desa yang mulanya dipertukarkan (tukar guling) dengan pengembang. "Berdasarkan Keputusan (SK) Gubernur, lahan tersebut secara legal ditujukan untuk pembangunan Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana (R3S) atau rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah", ungka Djoko Susanto, (28/9/2026) 

​Namun dalam praktiknya, pengembang diduga mengubah fungsi lahan secara sepihak menjadi kompleks perumahan elit bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah per unitnya.  

​"Izin dan siteplan sebenarnya sudah dicabut oleh pemerintah sejak 2018. Tapi nyatanya, pemasaran dan pembangunan tetap berjalan sampai 2019. Ada sekitar 300 unit rumah di sana yang diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali," ungkap Hendy Saputra, salah satu korban pelapor yang mengaku mengalami kerugian mendekati Rp1 miliar.

​Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  

​Polisi Didesak Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi

​Pihak pelapor dan tim hukumnya memberikan apresiasi penuh kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang tergolong rumit ini. Mengingat kasus ini melibatkan aset daerah berupa tanah kas desa, mereka juga mendesak agar penanganan kasus berkembang ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

​Kuasa hukum menduga adanya keterlibatan instansi atau pejabat terkait yang memberikan "lampu hijau" di bawah tangan sehingga pembangunan kawasan elit tersebut bisa beroperasi cukup lama.  

​"Kami mengapresiasi kepolisian bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Walaupun ada yang menyebut pengembang ini seperti 'gajahnya Purwokerto', kami sebagai masyarakat biasa tidak akan takut untuk menuntut keadilan," tegas Djoko Susanto.

​Langkah Hukum Selanjutnya

​Saat ini, pihak pelapor menunggu proses pelimpahan berkas perkara (Tahap I/II) dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Banyumas yang diperkirakan berlangsung dalam tenggat waktu 14 hari ke depan. Penanganan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para mafia tanah dan pengembang nakal yang merugikan masyarakat luas.