lingkarkeadilan.com| BANYUMAS - Dugaan aksi penodongan senjata api dan kepemilikan senjata api ilegal dilaporkan ke Polresta Banyumas, Senin 28 September 2026. Laporan tersebut diajukan seorang perempuan bernama Indriani melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Djoko mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penodongan senjata api yang dilakukan seorang pengusaha rongsok berolinisial AS, terhadap seorang pria bernama Budi pada 2022.
Menurut Djoko, dalam peristiwa tersebut, AS diduga menodongkan senjata api ke arah kepala Budi. Senjata yang diduga digunakan dalam aksi tersebut juga disebut sempat diperlihatkan di hadapan seorang perempuan.
"Kita mendatangi Polres Banyumas untuk membuat laporan. Saudari Indriani melaporkan AS terkait dugaan penodongan senjata api pada 2022 terhadap saudara Budi," kata Djoko kepada awak media, usai membuat laporan di Polresta Banyumas.
Selain dugaan penodongan, pihak pelapor juga meminta kepolisian menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.
Djoko menilai dugaan penggunaan senjata api dalam perkara tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain. Karena itu, dia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.
"Kami juga melaporkan tentang dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ini bentuk kepedulian kami agar kepolisian dapat segera melakukan tindakan sesuai hukum," ujarnya.
Djoko menyebut, dugaan penodongan tersebut juga berkaitan dengan persoalan lain yang sedang dipersoalkan, yakni dugaan penggelapan barang-barang bekas atau rongsok.
Ia berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya, termasuk dugaan penggunaan senjata api dalam perkara tersebut.
"Intinya ada dua, pertama dugaan penodongan dan kedua terkait Undang-Undang Darurat karena patut diduga memiliki senjata api ilegal. Oleh karenanya, kami berharap segera dilakukan tindakan," kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menyebut perkara tersebut melibatkan empat orang yang diduga berkaitan dengan kasus penggelapan barang bekas. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya disebut telah ditahan di Polresta Banyumas.
Meski demikian, dugaan penodongan maupun kepemilikan senjata api ilegal tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor. Kepastian mengenai peristiwa, jenis senjata, legalitas kepemilikan, serta keterlibatan pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pihak AS belum disampaikan keterangannya dalam laporan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan penodongan dan kepemilikan senjata api ilegal perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.




