lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Diduga menelantarkan keluarga dan terlibat perselingkuhan hingga aborsi, seorang pria berinisial UP dilaporkan oleh istri sahnya YN warga Sokaraja Kidul, ke Polresta Banyumas.
Pendamping hukum YN dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto S. H., mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Banyumas sejak 9 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan.
Kasus ini mencuat setelah Yulia mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial F. Wanita tersebut mengakui hubungan gelapnya dengan UP.
"Tak hanya itu, hubungan terlarang tersebut diduga berlanjut hingga kehamilan yang berujung pada tindakan aborsi di akhir tahun 2025", ungkap Djoko Selasa (29/9/2026).
Keberadaan makam janin hasil aborsi serta pengakuan langsung dari wanita berinisial F menjadi bukti penguat dalam laporan Yulia.
"Saya ingin suami saya bertanggung jawab atas saya yang masih selaku istri sah, dan anak kandungnya juga harus dinafkahi," tutur YN.
IA mengaku telah ditinggalkan tanpa nafkah sejak tahun 2025. Keberadaan suaminya pun kini tidak diketahui setelah pergi meninggalkan rumah tanpa kabar selama kurang lebih empat bulan terakhir.
Melalui pendampingan hukum ini, YN berharap pihak kepolisian segera memproses hukum suaminya dan menuntut keadilan atas penelantaran serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.




