-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Polemik Lahan Menara Teratai Purwokerto Bergulir ke Pengadilan Negeri

Djoko Susanto, SH.  dan Joko Budi Santoso

lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto resmi bergulir ke ranah hukum. Sengketa antara penyewa lahan, Joko Budi Santoso (60), dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2024.  

​Pihak penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan beberapa poin krusial:  

​Dugaan Penyeshatan dan Status Zona Hijau: 

Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, SH. menyatakan bahwa bangunan usaha kliennya berada di atas lahan yang menurut informasi Pemkab Banyumas masuk kategori zona hijau / RTH (Ruang Terbuka Hijau). 

Pihak pengelola dinilai melakukan bentuk penyesatan karena menyewakan lahan tersebut kepada UMKM tanpa memberitahukan statusnya sejak awal.  

​Kronologi Sewa dan Pembayaran: 

Klien (Pak Joko Budi) mengontrak lahan seluas 397,75 m² dengan nilai sewa senilai Rp39.750.000,-. Sebelum menyewa lahan utama, klien diminta membeli bangunan ATM Center yang ada di lokasi dari pihak sebelumnya melalui Kepala BLUD dengan masa perjanjian 5 tahun.  

​Upaya Perizinan (IMB & KKPR): 

Penggugat telah mengajukan IMB/PBG selama kurun waktu 3 - 4 bulan serta mengantongi Advice Planning / KKPR dari Dinperkim. 

Dalam aturan tata ruang, lokasi tersebut merupakan kawasan RTH hijau parkir yang diperbolehkan untuk kedai/warung makan. 

Namun, hingga usaha berjalan, perizinan di DPMPTSP belum menerbitkan izin resmi maupun surat penolakan.  

​Dampak Bagi Puluhan UMKM: 

Lahan tersebut tidak hanya digunakan sendiri, melainkan bermitra dengan 20 hingga 30 UMKM lokal (di antaranya Saonic Chicken, Gorengan Madura Mbak Sifa, Susu-Susu Kaka, dan Bakso Sami Asih).  

​Jaka menegaskan, baru berjalan belum ada 1 tahun, usaha tersebut mendadak diminta untuk dibongkar. 

Penggugat menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi atas seluruh biaya pembangunan fisik, sebab seluruh modal pembangunan berasal mandiri dari pihak penyewa.  

​Sebelum membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri, pihak penyewa telah menempuh jalur koordinasi eksekutif hingga audiensi ke DPRD Kabupaten Banyumas.  

​"Kami sudah audiensi ke DPRD (Komisi 1, Komisi 3, dan Pimpinan DPRD yang saat itu dijabat Plt Pak Imam Ahfas). Semua menyambut baik dan mendukung. Namun, di tingkat eksekutif tetap mentok dan kami tetap diminta membongkar bangunan. Ini tindakan kesewenang-wenangan yang sangat mengecewakan pelaku UMKM," ujar Joko Budi Selasa (29/9/2026).

​Saat ini, proses persidangan perkara Nomor 62/Pdt.G/2024 di Pengadilan Negeri Purwokerto telah memasuki tahap pembuktian.  

​Pihak BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Keputusan terkait penataan kawasan dan tidak diperpanjangnya sewa diklaim telah melalui pertimbangan internal serta regulasi tata ruang yang berlaku.