![]() |
| Hendy Wahyu Saputra, salah satu pembeli unit perumahan Saphire Mansion, bersama Advokat H. Djoko Susanto S.H, |
lingkarkeadilan.com |BANYUMAS - Kuasa hukum pelapor Hendy Saputra, Advokat Djoko Susanto dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah hukum yang dinilai telah memberikan kepastian dalam penanganan kasus Sapphir Mansion.
Djoko Susanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberanian dan langkah nyata kepolisian yang telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka korporasi, yakni inisial N dan A.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut memberikan rasa lega kepada pelapor karena menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkan terus berjalan.
“Pelapor merasa lega dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berani dan secara nyata menetapkan dua tersangka korporasi, yakni inisial N dan A,” ujar Djoko Susanto.
Kuasa hukum pelapor berharap proses hukum selanjutnya dapat segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga meminta agar perkara tersebut dapat segera memasuki tahapan berikutnya hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas dan selanjutnya diproses melalui Pengadilan Negeri Banyumas apabila telah memenuhi ketentuan hukum untuk disidangkan.
“Kami memohon agar proses perkara ini dapat segera disegerakan menuju tahapan selanjutnya, baik ke Kejaksaan Negeri Banyumas maupun Pengadilan Negeri Banyumas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Djoko.
Ia menegaskan, pihak pelapor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, pihak pelapor berharap perkara Safir Mansen dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan sesuai mekanisme yang berlaku.




