![]() |
| Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto. (Foto: tangkapan layar video unggahan di akun IG adisatryasulisto.id) |
Lingkar keadilan, JAKARTA – Nasib pilu ratusan pensiunan di Banyumas, Jawa Tengah, yang menjadi korban investasi bodong bermodus skema Ponzi, akhirnya menjadi sorotan tajam di Senayan. Komisi VI DPR RI bergerak cepat dengan memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Bukan sekadar evaluasi kinerja biasa, rapat kali ini berubah menjadi panggung desakan moral setelah terungkapnya skandal penipuan massal yang merugikan lebih dari 130 pensiunan dengan total kerugian fantastis, menembus Rp27 miliar.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, dengan nada tegas meminta PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) tidak angkat tangan. Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Banyumas-Cilacap ini mengecam keras tindakan oknum yang tega memanfaatkan kepercayaan para lansia demi keuntungan pribadi.
"Tentunya kita sangat prihatin sekali. Para pensiunan menerima uang pensiun yang relatif tidak banyak setiap bulannya, tapi justru menjadi korban penipuan. Mereka sangat percaya dengan pegawai Taspen dan Bank Mandiri Taspen yang selama ini melayani mereka sehari-hari," ujar Adisatrya.
Ia menegaskan, negara dan korporasi tidak boleh menutup mata atas penderitaan para pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang.
"Saya meminta PT Taspen bersama Bank Mandiri Taspen untuk mengutamakan langkah-langkah pemulihan. Jangan sampai para pensiunan dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan. Saya minta tolong, Pak Dirut, untuk ikut aktif mengawal penyelesaian ini," cecarnya langsung ke jajaran direksi.
Akar dari petaka ini bermula dari perbuatan culas seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Memanfaatkan seragam dan posisinya, tersangka lihai membujuk para nasabah lansia yang sedang mengajukan kredit untuk memutar uang mereka ke sebuah program investasi.
Janjinya manis: keuntungan tinggi penjamin masa tua.
Nyatanya, itu adalah jebakan Skema Ponzi. Uang dari nasabah baru diputar hanya untuk membayar "keuntungan" palsu nasabah lama, hingga akhirnya sistem tersebut runtuh.
Status Hukum: Polresta Banyumas telah menahan N alias D sejak 7 Juni 2026. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dampak Kerugian, lebih dari 130 orang dari berbagai profesi pensiunan menjadi korban, dengan total kerugian diperkirakan melebihi Rp27 miliar.
Bergerak paralel dengan desakan di DPR, tim kuasa hukum para nasabah korban langsung menggedor Kantor OJK Pusat di Jakarta pada hari yang sama, Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum nasabah, H. Djoko Susanto SH, mengonfirmasi bahwa mereka telah melangsungkan pertemuan intensif dengan empat penyidik Bidang Penindakan Jasa Keuangan OJK, termasuk Penyidik Senior Miftah.
Menurut Djoko, pihak OJK pusat merespons laporan ini dengan sangat serius dan penuh empati. Saat ini, OJK tengah merampungkan pemberkasan dan menghitung nilai kerugian riil secara menyeluruh.
"Penyidik OJK sangat antusias dan sangat empati terhadap masalah skandal Mandiri Taspen Purwokerto. Mereka berjanji akan melakukan penyelidikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Djoko optimistis.
Aksi damai yang dilakukan para pensiunan kini beriringan dengan langkah hukum yang kian agresif. RDP Komisi VI DPR RI ini diharapkan tidak hanya melahirkan nota protes, melainkan sebuah langkah konkret dan kepastian hukum bagi para korban.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian BUMN untuk memperketat tata kelola, pengawasan internal, dan perlindungan konsumen pada lembaga-lembaga keuangan yang dipercaya mengelola dana keringat para abdi negara.



