![]() |
| Dua pelaku penggelapan kendaraan bermotor diamankan Polresta Banyumas |
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, NS (50) yang kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pajero miliknya. “Kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama, dengan modus penguasaan kendaraan tanpa izin yang kemudian digadaikan hingga dijual kepada pihak lain,” ujarnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Maret 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Banyumas, termasuk di Desa Datar Kecamatan Sumbang, Perumahan Shapire Village Baturraden, serta salah satu kantor pembiayaan di Purwokerto.
Dua tersangka yang juga merupakan warga Kecamatan Sumbang telah diamankan, masing masing seorang perempuan berinisial DA (39) dan seorang lak laki berinisial DH (43), DA diketahui merupakan adik ipar korban. Keduanya diduga berperan aktif dalam mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB milik korban tanpa izin, kemudian menggadaikannya melalui perantara yang kini berstatus DPO.
“Setelah mendapatkan dana sebesar Rp20 juta dari hasil gadai, para tersangka kembali mengambil unit kendaraan dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik, lalu menyerahkannya kepada perantara, dengan alasan dari perantara untuk keperluan inspeksi kantor pusat,” jelas Kapolresta.
Namun, alih alih dikembalikan, kendaraan tersebut justru dijual oleh perantara kepada pihak lain hingga berpindah tangan beberapa kali. Polisi mengungkap, mobil tersebut sempat berada dalam penguasaan seorang pembeli yang mengaku membeli kendaraan seharga Rp145 juta, sebelum akhirnya kembali dijual kepada pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah korban NS yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati kendaraannya tidak berada di rumah. Awalnya, tersangka memberikan keterangan bahwa mobil tersebut sedang berada di bengkel di wilayah Tanjung, Purwokerto Selatan. Setelah didesak, barulah terungkap bahwa kendaraan telah digadaikan dan berpindah tangan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan kendaraan beserta dokumennya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak direalisasikan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011, dokumen BPKB dan STNK, kuitansi transaksi, hingga surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak.
Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron. “Kami akan menuntaskan proses hukum hingga pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Satu pelaku yang masih DPO saat ini dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 486 jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati hati dalam menjaga dokumen berharga serta tidak mudah mempercayakan aset kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.




