![]() |
| Ketua MUI Kabupaten Banyumas, KH Taefur Arofat |
Ketua MUI Kabupaten Banyumas, KH Taefur Arofat, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini sangat krusial agar persoalan menjadi terang benderang dan tidak menyisakan spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Ya harus diusut tuntas biar semua terang benderang. Hak para pensiunan harus bisa diterima sebagaimana mestinya, dan jangan sampai ada korban baru," tegas KH Taefur Arofat dengan nada runtut dan lugas.
Solidaritas Lintas Elemen Menjelang Aksi 9 Juli
Seruan tegas dari MUI ini memicu gelombang dukungan yang kian masif dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, tokoh agama, praktisi keamanan, hingga insan pers. Mereka menyatakan komitmen penuh untuk mengawal perjuangan para lansia ini demi meraih kepastian hukum dan keadilan.
Dukungan serupa juga mengalir dari dunia pendidikan. Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Prof. Dr. Jebul Suroso, S.Kp., Ns., menyampaikan simpatinya dan berharap agar hak-hak para pensiunan dapat segera dikembalikan.
"Semoga segera bisa diselesaikan. Hak mereka bisa kembali, dan yang salah bertanggung jawab," ujar Rektor UMP.
Seiring meluasnya sorotan publik, jumlah pensiunan yang merasa menjadi korban justru kian membengkak. Berdasarkan data terbaru dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto hingga Minggu (5/7) sore, sedikitnya 130 nasabah telah resmi mengadu.
Dalam konsolidasi dan doa bersama yang digelar Sabtu (4/7/2026), ratusan pensiunan bersama tim kuasa hukum sepakat untuk kembali turun ke jalan. Mereka berencana menggelar aksi damai lanjutan dengan massa yang jauh lebih besar pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna mendesak pihak-pihak terkait agar memberikan perhatian serius dan konkret atas nasib pendapatan hari tua mereka.
Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, memastikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut akan dikawal ketat agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kami siap mengawal pelaksanaan aksi ini agar dijalankan secara tertib, damai, dan tetap menghormati hukum," jelas Djoko.
Tuntutan Korban: Batalkan Perjanjian Kredit!
Dalam pusaran kasus ini, para korban tetap pada posisi menuntut agar perjanjian kredit yang dinilai bermasalah tersebut segera dinyatakan batal. Mereka mendesak adanya transparansi dan objektivitas dari pihak berwenang dalam menangani laporan yang telah dilayangkan.
Kasus ini diprediksi akan terus menyita perhatian nasional. Pasalnya, perkara ini menyangkut hajat hidup para pensiunan yang masa tuanya kini terancam ketidakpastian akibat jeratan kredit yang diduga bermasalah tersebut.



