-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


​Tok! Sopir Maut Sokaraja Divonis 3 Tahun Penjara, Pihak Terdakwa Langsung Ajukan Banding

Sidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas  Kamis (2/7/2026)
Lingkar keadilan, ​BANYUMAS – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Sokaraja yang merenggut nyawa seorang remaja berinisial LFS (16) akhirnya memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (2/7/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun hukuman penjara kepada terdakwa, Wisnu Pujiono.

​Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Amelia Putrina Lumban Tobing, bersama Hakim Anggota Bilden dan Jeffry Pratama, berlangsung khidmat sejak pukul 10.30 WIB.

​"Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Juru Bicara PN Banyumas, Annisa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H., saat memberikan keterangan usai persidangan.

​Wisnu dijerat dengan dakwaan tunggal Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Meski vonis sudah dijatuhkan, babak hukum kasus ini dipastikan belum usai. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muhammad Ikhsan, S.H., langsung menyatakan menolak putusan hakim dan memilih mengambil langkah hukum lanjutan.

​"Terdakwa melalui advokatnya telah menyatakan menolak isi putusan dan akan mengajukan upaya hukum banding," jelas Annisa.

​Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda Adelina, M.H., memilih untuk mengambil sikap pikir-pikir. Dengan adanya pengajuan banding ini, Annisa menegaskan bahwa status perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Respons Ayah Korban: Puas dengan Vonis, tapi Pertanyakan Status Truk Tangki LPG

​Di sisi lain, Rasdi, ayah kandung almarhumah LFS, tampak tegar menghadapi hasil persidangan. Ia mengaku cukup puas dan menilai vonis 3 tahun penjara tersebut sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.

​"Kalau menurut saya itu sudah adil, dari keluarga korban sudah menerima. Terkait terdakwa yang mau naik banding, ya silakan, kita layani. Yang penting jangan sampai keadilan itu dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Rasdi.

​Namun, di balik rasa leganya, Rasdi menyimpan satu ganjalan besar. Ia mempertanyakan status hukum truk tangki LPG yang ikut terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Rasdi merasa janggal mengapa armada yang dinilai ikut andil dalam hilangnya nyawa sang putri seolah terlepas dari jerat hukum.

​Didampingi Penasihat Hukumnya, Eko Pristin SH, Rasdi berencana mendatangi Kanit Lantas Polresta Banyumas untuk meminta klarifikasi.

​"Bagaimana kok yang ikut terlibat menghilangkan nyawa seolah-olah lepas dan tidak kena pasal sama sekali. Harusnya ada hukumannya. Kami hanya ingin kasus ini diusut seadil-adilnya," pungkas Rasdi.