![]() |
| RAMR (28), warga Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka |
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan perusahaan distribusi, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu mulai dari 3 November 2025 hingga 29 Januari 2026 di PT Arta Boga Cemerlang Depo Cilacap yang beralamat di Jalan Lingkar Barat No. 28, Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH, SIK, MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari audit internal perusahaan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan transaksi penjualan.
“Dari hasil audit internal perusahaan pada Februari 2026, ditemukan adanya kekurangan setoran dari 41 faktur penjualan atas nama salah satu oknum sales. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap adanya praktik kecurangan yang merugikan perusahaan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RAMR (28), warga Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan mantan sales di perusahaan tersebut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang sistematis. Ia diduga membuat faktur penjualan fiktif seolah olah terdapat transaksi dengan sejumlah toko, padahal transaksi tersebut tidak pernah terjadi. Selain itu, tersangka juga melakukan praktik “pending setor”, yakni tidak menyetorkan hasil penjualan kepada perusahaan.
“Tidak hanya itu, tersangka juga menarik barang dari toko tanpa dokumen resmi, kemudian menjualnya kembali secara pribadi. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa disetorkan ke perusahaan,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, kecurangan tersebut baru terdeteksi setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko yang tercantum dalam faktur. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa sebagian transaksi tidak pernah dilakukan, sementara sebagian lainnya tidak disertai pelaporan keuangan yang sah. Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp86.306.695 (delapan puluh enam juta tiga ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya dokumen audit internal perusahaan, puluhan lembar faktur penjualan, rekap pengiriman barang, serta dokumen kepegawaian terkait tersangka.
“Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.



