-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Modus Ajak Bertemu lewat MiChat, Pria di Cilongok Perkosa dan Rampok Korban di Jalan Sepi

NF alias O (36) kaos biru, warga Kecamatan Cilongok, pelaku perkosaan curas
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan. Seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang perempuan berinisial DA (27) warga Kecamatan Pekuncen yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 wib di wilayah Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas.

"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Banyumas. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolresta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 wib di jalan sepi kawasan persawahan yang berada di wilayah Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. 

Tersangka semula mengajak korban bertemu dengan dalih menuju tempat kos di wilayah Karanglewas. Namun dalam perjalanan, tersangka mengalihkan tujuan ke lokasi yang sepi. 

Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau hingga korban tidak berdaya, kemudian melakukan pemerkosaan. 

Setelah itu, tersangka kembali mengancam korban dan merampas sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp 950.000, telepon seluler Infinix smart 8 warna biru, tas, dompet, serta mengambil uang sejumlah Rp 399.000 dari akun dompet digital milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyumas.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka, pakaian dan sandal yang dikenakan saat kejadian, sebuah telepon seluler milik tersangka, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara lima belas tahun.

Kapolresta menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menuntaskan proses pemberkasan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

"Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban," pungkasnya.