![]() |
| Advokat Joko Susanto dan Salah satu korban, Aditya Sudarmadi |
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Korban dugaan penipuan dengan tersangka Wimpie yang akrab dijuluki "Sultan Nusantara" mulai mempertanyakan kasusnya. Hingga pertengahan Juli 2026, penanganan kasus yang telah menetapkan Wimpie sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu ini dinilai jalan di tempat dan tanpa perkembangan yang jelas.
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, pihak korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum yang nyata.
"Kami mendesak Bapak Kapolres beserta institusi terkait, termasuk kejaksaan, untuk memberikan penjelasan mengenai kepastian hukum perkara ini. Korban terus mendesak kami karena hingga hari ini belum ada titik terang," ujar Djoko tegas.
Ada hal menarik yang disoroti oleh tim kuasa hukum. Djoko mengungkapkan adanya dugaan perbedaan perlakuan hukum (disparitas) antara kasus "Sultan Nusantara" dengan kasus penipuan serupa lainnya.
Jika tersangka di kasus lain langsung dijebloskan ke tahanan, Wimpie justru masih menghirup udara bebas dan hanya dikenakan wajib lapor.
Wimpie alias Sultan Nusantara sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu, namun masih bebas dan hanya menjalani wajib lapor 2 kali seminggu.
Tuntutan Korban: Menolak damai (Restorative Justice) dan meminta kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap tidak ada persepsi negatif di tengah masyarakat. Yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum dan penyelesaian perkara secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Djoko.
Salah satu korban, Aditya Sudarmadi, angkat bicara mengenai keresahannya. Ia menegaskan bahwa pihak korban sama sekali tidak tertarik dengan opsi damai atau keadilan restoratif (restorative justice). Mereka ingin kasus ini bergulir hingga ke meja hijau.
"Kami hanya ingin ada kejelasan, sampai di mana proses hukumnya berjalan. Itu yang kami harapkan," kata Aditya. Berdasarkan informasi yang dikantongi Aditya, tersangka saat ini memang masih wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait lambatnya penanganan perkara "Sultan Nusantara" ini. Konfirmasi dan pembaruan informasi akan segera dirilis begitu mendapatkan tanggapan dari pihak berwenang.



