![]() |
| Ria Juniati (tengah) |
Ia dituduh memiliki kredit macet di PNM (Permodalan Nasional Madani) Mandiri atau yang akrab dikenal masyarakat sebagai 'Bank Mekar' wilayah Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah.
"Saya memiliki kredit macet di PNM Pekuncen kabupaten Banyumas" ungkap Ria di Purwokerto, Sabtu (11/7/2026) malam di Purwokerto.
Aksi dugaan pencurian data ini terkuak saat Ria hendak mengajukan permohonan kredit ke bank konvensional (BRI). Alangkah terkejutnya ia saat pihak bank menolak pengajuannya lantaran memiliki riwayat kredit macet selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2025.
Kronologi 'Saling Lempar' Tanggung Jawab
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, SH., terungkap bahwa Ria Juniati sama sekali tidak pernah berhubungan, apalagi menandatangani pinjaman dengan Bank Mekar Pekuncen.
Setelah dilakukan penelusuran secara mandiri, ditemukan fakta mencengangkan. Pinjaman fiktif tersebut bernilai Rp3.000.000 dengan sisa tunggakan sebesar Rp110.000. Ironisnya, nama ayah korban di data pengajuan pinjaman bahkan dipalsukan menjadi 'Dasmo', padahal nama asli ayah kandungnya adalah Sudarmo.
Kasus ini semakin pelik karena melibatkan skema 'saling lempar' kesalahan di antara beberapa pihak:
Ketua Kelompok: Diduga sebagai pihak yang mengumpulkan KTP warga pada tahun 2022 dengan dalih pembentukan kelompok bantuan/pinjaman di masa lockdown Covid-19. Saat dikonfirmasi, ia berdalih lupa karena saat itu semua orang menggunakan masker.
Pengguna Dana: Warga Banjarsari yang mencairkan dan menikmati uang Rp3 juta tersebut. Ia mengaku menyetorkan KTP-nya sendiri dan tidak tahu-menahu jika jaminan atau data yang digunakan di atas kertas adalah milik Ria Juniati.
Meskipun seseorang yang diduga pelaku telah melunasi sisa tunggakan pasca-kasus ini mencuat, pihak bank dinilai tidak kooperatif. Mereka enggan mengeluarkan Surat Pernyataan Bersih yang diminta korban untuk memulihkan nama baiknya di OJK, dan justru melempar urusan ini ke kantor cabang di Purwokerto.
"Klien kami sama sekali tidak pernah berutang. Namanya cacat di lembaga keuangan dan sangat dirugikan. Kami melayangkan somasi tegas kepada PNM Mekar Pekuncen untuk mengklarifikasi pencurian data ini!" tegas Advokat Djoko Susanto.
Tak main-main, sang pengacara juga menyentil keras kinerja OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Purwokerto agar tidak tinggal diam melihat fenomena menjamurnya 'bank mekar' yang ceroboh dalam memverifikasi data nasabah.
Djoko menduga kuat bahwa korban dari modus pencatatan data seperti ini berjumlah lebih dari satu orang di wilayah Banyumas.
Sampai berita ini diturunkan, pihak korban masih memperjuangkan pemulihan nama baik mereka, mengingat cleansing data pasca-blacklist OJK membutuhkan surat keterangan resmi yang hingga kini masih ditahan oleh pihak pembiayaan terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini dipublish, wartawan sudah berusaha menghubungi pihak Bank melalui telepon, namun belum ada respon.



