-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Dugaan Penggelapan Dana Pembatalan Kredit: Mantan Karyawan Bank Mantap Purwokerto Digugat ke Pengadilan

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Nasib apes menimpa Mulyono S.Sos., seorang pensiunan asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Alih-alih menikmati masa tua dengan tenang, ia kini harus berjuang di meja hijau setelah dana ratusan juta rupiah milikinya diduga dibawa lari. Tak tanggung-tanggung, Mulyono melayangkan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi immateriil fantastis sebesar Rp1 miliar!

​Perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji) ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt. Sidang perdana perseteruan panas ini dijadwalkan digelar pada 23 Juli 2026 mendatang.

​Kronologi: Janji Manis Pembatalan Kredit

​Badai dalam hidup Mulyono bermula pada 14 April 2025 ketika ia mencairkan fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, Mulyono menerima bersih dana sebesar Rp275 juta.

​Namun, karena satu dan lain hal, dua hari kemudian Mulyono berniat membatalkan kredit tersebut. Di sinilah petaka dimulai.

​Mulyono menyerahkan seluruh uang tunai Rp275 juta itu kepada Nurma Handika Sari (Tergugat), yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan aktif bank tersebut. Nurma menyanggupi akan mengurus pembatalan kredit, menghapus utang, dan mengembalikan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Mulyono paling lambat 16 Agustus 2025. Sebuah surat pernyataan di atas segel pun ditandatangani.

​Nyatanya? Janji tinggal janji. Hingga batas waktu lewat, kredit tak pernah batal, SK Pensiun Mulyono "tersandera", dan uang ratusan juta tersebut raib entah ke mana.

​Imbasnya, bak jatuh tertimpa tangga, gaji pensiun Mulyono terus dipotong sebesar Rp3.530.986,49 setiap bulan sejak April 2025 untuk mengangsur pinjaman yang tidak ia nikmati.

​Seret Bank Mandiri Taspen hingga OJK

​Merasa dikelabui dan mengalami tekanan psikologis berat, Mulyono menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat senior Djoko Susanto SH. Tidak hanya Nurma yang digugat, Mulyono juga menyeret institusi kakap sebagai Turut Tergugat, di antaranya:

​PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto dan PT Taspen Cabang Purwokerto serta Debi Laela

​"Tindakan Tergugat adalah bentuk wanprestasi nyata yang merugikan klien kami secara finansial dan mental," tegas Djoko Susanto.

​Tuntut Sita Aset dan Uang Paksa Rp5 Juta per Hari

​Dalam petitum gugatannya, Mulyono meminta hakim bertindak tegas. Selain menuntut ganti rugi materiil (potongan gaji bulanan) dan immateriil sebesar Rp1 miliar, pihak Penggugat juga memohon:

Meminta pengadilan menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 1.111 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatilawang, yang sempat dijadikan jaminan oleh Tergugat.

​Dwangsom (Uang Paksa): Menuntut Tergugat membayar Rp5 juta per hari jika menunda pelaksanaan putusan pengadilan nantinya.

​Putusan Provisi: Meminta pemotongan gaji pensiun Mulyono dihentikan sementara selama proses hukum berjalan.

​Kasus ini menjadi alarm keras terkait pengelolaan dan keamanan kredit pensiunan di wilayah Banyumas. Meski demikian, seluruh dalil yang diajukan Mulyono masih bersifat klaim sepihak. Pembuktian kebenaran hitam di atas putih baru akan diuji secara terbuka pada sidang perdana 23 Juli 2026 mendatang, di mana para Tergugat memiliki hak penuh untuk menyajikan pembelaan mereka.