-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Gelar Aksi ke II, Ratusan Pensiunan Desak Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Kredit Bermasalah

Ratusan pensiunan  menggelar Aksi ke II di depan Kantor Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kamis (9/7/2026)
Lingkar keadilan, PURWOKERTO - 
Ratusan pensiunan kembali menggelar Aksi ke II di depan Kantor Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kamis (9/7/2026). Massa menuntut pengusutan secara menyeluruh atas dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit bermasalah yang telah menyeret ratusan nasabah ke dalam kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, hingga Satpol PP Kabupaten Banyumas. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, turun langsung menemui para pengunjuk rasa dan mendengarkan aspirasi para korban.

Dalam dialog dengan massa, sejumlah pensiunan menyampaikan keyakinannya bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan satu orang tersangka.

"Kami meyakini tersangkanya tidak hanya Dika. Kemungkinan ada karyawan Mandiri Taspen Purwokerto lainnya yang turut terlibat," ujar salah seorang peserta aksi.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai pihak.

"Kami masih terus melakukan pendalaman. Saat ini baru 28 orang yang membuat laporan polisi. Kami berharap para korban lainnya juga melapor dan membantu penyidik dengan menyerahkan alat bukti yang dimiliki," kata Petrus di hadapan ratusan peserta aksi.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan mantan karyawati Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias Dika (36) sebagai tersangka. Sejak awal Juni 2026, ia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan dengan modus menawarkan investasi fiktif kepada para nasabah.

Penyidik mengungkap, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming keuntungan investasi yang tinggi. Dalam praktiknya, banyak korban yang tanpa disadari menandatangani dokumen pengajuan kredit, sementara dana hasil pencairan kredit tersebut diduga dikuasai oleh tersangka.

Selain dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP, tersangka juga disangkakan melakukan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman lebih berat.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan,
Polresta Banyumas telah memblokir sedikitnya enam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka dan suaminya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, para korban terus mendesak agar kredit yang mereka anggap bermasalah dibatalkan karena diduga lahir dari rangkaian penipuan. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Sementara itu, pihak Mandiri Taspen menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan pegawainya. Namun, terkait penyelesaian kewajiban kredit para nasabah, bank menyebut penyelesaiannya tetap harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan pendampingan hukum.

Aksi Damai ke II menjadi sinyal bahwa para korban belum akan berhenti memperjuangkan hak mereka. 

Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas kasus yang telah merugikan ratusan pensiunan tersebut.