-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Satpam Perumahan Purwakencana II Kelurahan Purwanegara Dianiaya Dengan Pipa Rokok

Tersangka Pria berinisial ES (53) warga Kecamatan Purwokerto  
lingkarkeadilan.com, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pos Keamanan Perumahan Purwakencana II, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial ES (53) warga Kecamatan Purwokerto Barat telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang petugas keamanan berinisial D (63) warga Kecamatan Purwokerto Utara menggunakan sebuah pipa rokok berbahan kayu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, menyita barang bukti, serta menetapkan seorang tersangka," ujar Kapolresta.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 wib di depan Pos Security Perumahan Purwakencana II. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dengan salah seorang saksi berinisial H (50) warga Kecamatan Purwokerto Utara yang telah berlangsung cukup lama.

Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga mengetahui permasalahan tersebut setelah berbincang dan saat mengonsumsi minuman keras bersama saksi H. Pada malam kejadian, tersangka kemudian mendatangi korban di TKP seorang diri dengan dalih menanyakan alamat rumah.

Sesaat kemudian, tersangka diduga mengeluarkan sebuah pipa rokok berbahan kayu sepanjang sekitar 18 sentimeter dan memukul kepala korban secara berulang hingga korban mengalami luka robek di bagian dahi. Korban selanjutnya berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar, sementara saksi H. yang datang ke lokasi berusaha menghentikan tindakan tersebut. Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan medis di RST Wijayakusuma Purwokerto. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menyita barang bukti berupa pipa rokok yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, hasil visum korban, dokumentasi luka korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menuju lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Kapolresta menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan dan akuntabel. "Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga proses pelimpahan perkara atau tahap II," imbuhya.