-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Kisah Pilu Untung: Berniat Pinjam Rp20 Juta, Malah Dibelit Kredit Rp279 Juta di Masa Tua

Pensiun Untung Purnomo Haji, dari Wangon
lingkarkeadilan.com, PURWOKERTO – Dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit di PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto kembali mencuat. Seorang pensiunan bernama Untung Purnomo Haji, warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mengaku menjadi korban setelah pengajuan kredit yang semula hanya sebesar Rp20 juta berubah menjadi Rp279 juta.

Kesaksian tersebut disampaikan Untung sebagai bagian dari upaya memperjuangkan haknya dalam perkara yang kini didampingi tim kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto.

Untung menuturkan dirinya menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto sejak tahun 2023. Pada Maret 2024, ia bermaksud mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, menurut pengakuannya, proses yang dilakukan oleh seorang pegawai marketing kredit justru berujung pada pencairan kredit dengan nilai jauh lebih besar.

"Saya mengajukan kredit Rp20 juta, tetapi ternyata dinaikkan menjadi Rp279 juta dengan jangka waktu 16 tahun," ujar Untung dalam kesaksiannya.

Ia mengaku saat itu diyakinkan oleh petugas marketing kredit bernama Nurma Handika Sari bahwa dirinya merupakan "nasabah terpilih". Dana pinjaman yang nilainya jauh lebih besar tersebut, kata Untung, disebut akan diinvestasikan dalam bentuk deposito menggunakan formulir resmi Bank Mandiri Taspen.

Menurut penjelasan yang diterimanya saat itu, deposito tersebut dijanjikan akan berjalan selama enam tahun. Setelah masa investasi berakhir, kredit disebut akan lunas dan modal investasi dikembalikan kepada dirinya.

Namun kenyataan yang terjadi, lanjut Untung, berbeda jauh dari janji yang disampaikan.

"Setelah berjalan, ternyata saya mengetahui telah terjadi penipuan transaksi. Semua dilakukan di kantor bank, pada jam kerja, menggunakan formulir dan dokumen bank. Karena percaya sepenuhnya kepada pihak bank, saya menandatangani dokumen yang diberikan," ungkapnya.

Sebagai seorang pensiunan, Untung mengaku hanya mengandalkan uang pensiun sekitar Rp500 ribu setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kondisi tersebut membuat beban kredit yang menurutnya tidak pernah ia kehendaki menjadi sangat memberatkan.

Saat ini, kebutuhan sehari-harinya banyak dibantu oleh anak-anaknya karena keterbatasan kemampuan ekonomi.

Merasa dirugikan, Untung kemudian meminta pendampingan hukum kepada Peradi SAI Purwokerto yang dipimpin advokat Djoko Susanto, SH. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan atas dugaan penyimpangan kredit yang dialaminya.

Kasus dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Purwokerto sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah pensiunan mengaku mengalami pola serupa, yakni diarahkan mengambil kredit dalam jumlah besar dengan iming-iming investasi yang disebut mampu melunasi pinjaman di kemudian hari.

Perkara tersebut kini juga telah bergulir melalui jalur hukum dan sebagian korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dalam kesaksiannya, Untung berharap pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap persoalan yang menimpa dirinya dan para pensiunan lainnya.

"Saya memohon agar pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan masalah ini supaya kami dapat hidup layak sebagaimana mestinya," tuturnya.

Untung berharap penyelesaian hukum dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan praktik penyimpangan kredit tersebut. Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut masih terus berlangsung.