![]() |
| Advokat Djoko Susanto SH dan Kades Karsono |
Penetapan status tersangka tersebut diterbitkan sejak Jumat, 17 Juli 2026. Sebagai kelanjutan proses hukum, tersangka Karsono menghadiri panggilan pemeriksaan maraton pada Kamis (23/07/2026) di Mapolresta Banyumas dengan didampingi oleh sang istri serta Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Djoko Susanto, S.H.
Berdasarkan hasil audit pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa ini diperkirakan mengakibatkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp784.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah).
Proses pemeriksaan berlangsung intensif sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari di ruang penyidik Tipiter Polresta Banyumas. Usai mendampingi pemeriksaan, Kuasa Hukum tersangka, Djoko Susanto, S.H., menyampaikan bahwa kliennya telah menjawab ratusan materi pertanyaan dari tim penyidik.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap klien kami dengan mencecar sekitar 242 materi pertanyaan dari tim penyidik. Perkara ini berawal dari sangkaan pengelolaan anggaran desa periode tahun 2019 sampai dengan 2023 dengan estimasi nilai kerugian negara mencapai Rp700 juta lebih (Rp784 juta)," ujar Djoko Susanto, S.H.
Selain membeberkan jalannya pemeriksaan, Djoko Susanto juga mengungkapkan fakta bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Klapagading Kulon ini menyasar dua orang.
"Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Selain klien kami (Karsono), satu tersangka lainnya yakni berinisial P (Petrik)," ungkap Djoko.
Menanggapi sangkaan pidana yang ditujukan kepada kliennya, Tim Kuasa Hukum menegaskan akan mempelajari secara mendalam seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta penerapan konstruksi pasal oleh penyidik Polresta Banyumas.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu:
Pasal 2 KUHP / UU Tipikor: Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 18 UU Tipikor: Ketentuan pembayaran uang pengganti dan pidana tambahan.
Pasal 603 KUHP: Perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Kami selaku kuasa hukum tetap akan mempelajari dulu secara detail dan cermat unsur-unsur yang diterapkan dari Pasal 18, Pasal 2, dan Pasal 603 KUHP.
Fokus utamanya adalah pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan maksud dan tujuan merugikan keuangan negara," tegas Djoko.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., membenarkan peningkatan status hukum terhadap Kades Klapagading Kulon tersebut sejak 17 Juli 2026 lalu.
Mengenai kewenangan penahanan pascapemeriksaan maraton, kepolisian masih melakukan pertimbangan teknis dan yuridis.
"Nanti kita lihat dulu. Soal penahanan kan ada syarat objektif dan subjektif yang harus dipenuhi oleh penyidik," jelas Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan.
Latar Belakang Polemik Desa
Kasus ini merupakan puncak dari dinamika dan polemik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon.
Sebelumnya, desa tersebut sempat diwarnai aksi demonstrasi warga dan perangkat desa, aksi saling lapor terkait penyewaan aset desa yang diduga tak sesuai prosedur, hingga keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perangkat desa.
Meskipun sempat ada kesepakatan perdamaian antarpihak, proses hukum pidana khusus korupsi tetap bergulir berdasar temuan audit kerugian negara.




