![]() |
| Konferensi pers Polresta Banyumas |
Lingkar keadilan, BANYUMAS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus dugaan penipuan dan investasi ilegal yang melibatkan seorang oknum karyawan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang (KC) Purwokerto berinisial M alias D. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan tersangka dan tengah fokus melakukan pelacakan aset (asset tracing) serta aliran dana (follow the money).
Kapolresta Banyumas menyatakan bahwa tersangka M alias D telah resmi ditahan sejak tanggal 7 Juni 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui masih bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya. Namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain. Semua ini sedang kami dalami melalui strategi follow the money untuk mengidentifikasi seluruh aliran keuangan," ujar Kapolresta Banyumas dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai karyawan bank untuk menyasar para nasabah Bank Mandiri Taspen. Tersangka menggunakan skema perputaran uang (ponzi), di mana uang dari nasabah/investor baru digunakan untuk menutupi janji keuntungan kepada investor lama dengan dalih "gali lubang tutup lubang". Berdasarkan keterangan dari tiga korban yang telah diperiksa, penyerahan uang dilakukan secara tunai (cash) setelah korban menarik uang pinjaman kredit mereka.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa fokus utama dari penyidikan ini adalah asset recovery atau pemulihan kerugian para korban. Kepolisian membuka pintu bagi nasabah lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, dan telah menyiapkan posko pengaduan demi mengawal kepentingan hukum para korban.
Selain itu, penyidik juga akan menganalisis lebih lanjut terkait potensi keterlibatan korporasi mengacu pada pandangan ahli hukum Prof. Hibnu, guna melihat apakah ada unsur manfaat yang diterima korporasi, ketiadaan tindakan pencegahan, atau pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi.
OJK Dorong Pemeriksaan dan Ingatkan Prinsip 2L (Legal & Logis)
Merespons kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Banyumas. Melalui pernyataan resminya, OJK menegaskan akan mengumpulkan dokumen terkait, baik dari pihak bank maupun konsumen, untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen oleh Bank Mandiri Taspen.
OJK dengan tegas mengingatkan kembali bahwa pegawai bank dilarang keras mengelola dana nasabah secara pribadi dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum memutuskan berinvestasi:
Legal: Pastikan legalitas perusahaan atau produk investasi tersebut, apakah telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang.
Logis: Evaluasi tingkat keuntungan yang ditawarkan. Masyarakat wajib waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.
OJK memaparkan ciri-ciri investasi ilegal yang harus diwaspadai, antara lain: bunga investasi yang tidak wajar, proses bisnis yang tidak jelas, bonus tinggi dari perekrutan anggota baru (member get member), serta penawaran agresif melalui media sosial atau grup obrolan (WhatsApp/Telegram).
Bagi masyarakat yang menemukan hal mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan keuangan digital, OJK menyediakan kanal resmi untuk laporan dan konsultasi melalui:
Kontak OJK: 157 atau (021) 157
WhatsApp Resmi: 081157157157
Aplikasi PPK: kontak157.ojk.go.id
Pelaporan Investasi Ilegal: sipasti.ojk.go.id
Indonesia Anti-Scam Center (IASC): iasc.ojk.go.id
Kepolisian bersama OJK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan demi menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi hak-hak masyarakat.



