-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Klinik Hukum Peradi SAI: Prioritaskan Uang Para Pensiunan Kembali, Terbaru 61 Korban Kerugian Rp13,3 miliar.

Djoko Susanto DH kaos merah, bersama korban investasi bodong
Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan dengan modus pembekuan dana kredit nasabah di PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto memasuki babak baru. Hingga Kamis, 4 Juni 2026, jumlah korban yang mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto melonjak tajam hingga mencapai 61 orang, dengan total kerugian fantastis menginjak angka Rp13,3 miliar.

​Pimpinan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar aksi individu, melainkan sebuah Keadaan Luar Biasa (KLB) yang terstruktur dan sistemik.

​"Per hari ini, rekapitulasi total kerugian dari 61 korban yang melapor sudah mencapai Rp13,3 miliar, dengan nilai kerugian terbesar dari satu orang nasabah mencapai Rp800 juta. Melihat polanya, ini adalah peristiwa KLB yang terstruktur, sistemik, dan terkoordinir. Sebagai praktisi hukum, saya menilai tidak mungkin tindakan ini hanya dilakukan oleh satu orang oknum sendirian," ujar Djoko Susanto di Purwokerto, Kamis (4/6/2026).

​Djoko menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku sama dengan pola-pola kejadian sebelumnya. Para nasabah yang mayoritas merupakan pensiunan mengajukan kredit ke Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Namun, setelah kredit cair, uang tersebut justru diajukan untuk dibekukan oleh oknum karyawan bank tanpa dasar yang sah, sehingga dana tersebut tidak dapat diakses oleh pemiliknya.

​Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto juga mengendus adanya dugaan persekongkolan jahat yang lebih luas di lapangan. Terdapat indikasi keterlibatan institusi tertentu yang ikut menekan para pensiunan agar mengalihkan dan mengarahkan seluruh urusan finansial mereka ke Mandiri Taspen, yang pada akhirnya justru menjebak mereka menjadi korban.

​Menyikapi situasi krusial ini, Peradi SAI Purwokerto mengutamakan langkah persuasif dengan fokus utama menyelamatkan hak-hak finansial para nasabah.

​"Fokus dan prioritas utama kami bukan sekadar memidanakan pelaku, melainkan memastikan uang nasabah kembali utuh. Itu adalah hak mutlak mereka yang wajib dilindungi," tegs Djoko.

​Guna memperjuangkan hak para korban, Djoko Susanto telah bergerak cepat menjalin kolaborasi kelembagaan dengan Komisi VI DPR RI. Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang memberikan respons positif dan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini.

​Langkah strategis yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat meliputi:

​Pertemuan Bersama Direktur Utama Mandiri Pusat: Komisi VI DPR RI telah menyanggupi untuk memfasilitasi pertemuan langsung antara pihak kuasa hukum korban dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta guna mencari solusi penyelesaian secara persuasif.

​Jika langkah persuasif awal tidak menemui titik terang, Komisi VI DPR RI akan meningkatkan eskalasi penanganan dengan menggelar RDP resmi. Seluruh nasabah korban melalui kuasa hukumnya akan diundang ke Gedung DPR RI untuk menyampaikan pendapat dan membuka carut-marut kasus ini secara transparan.

​Djoko Susanto memprediksikan jumlah laporan masih berpotensi merangkak naik. Hingga hari ini, aduan via telepon dari wilayah Banyumas Barat hingga Banyumas Selatan terus berdatangan.

​Banyaknya korban yang baru melapor disebabkan oleh berbagai faktor kendala di lapangan, mulai dari kondisi fisik para pensiunan yang sedang sakit, keterbatasan akses untuk datang langsung, hingga faktor korban yang baru mengetahui bahwa mereka telah menjadi bagian dari skandal penipuan ini.

​"Kami mengimbau kepada seluruh debitur, khususnya debitur Mandiri Taspen Purwokerto yang merasa mengalami modus serupa, untuk segera melapor agar dapat kami perjuangkan hak-haknya secara bersama-sama," pungkas Djoko.