-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Kerugian Tembus Rp17 Miliar, Ketua Peradi SAI Purwokerto Minta Nasabah Jangan Takut Intimidasi Oknum

Suasana layanan klayen di Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Kasus dugaan kerugian massal yang menimpa nasabah Mandiri Taspen Purwokerto terus bergulir dan memasuki babak baru. Hingga Sabtu, 6 Juni 2026, jumlah korban yang mengadukan nasibnya ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto dilaporkan telah membengkak hingga puluhan orang dengan nilai kerugian yang sangat fantastis.

​Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus Kuasa Hukum para korban, H. Djoko Susanto, S.H., menjabarkan sejumlah poin krusial terkait perkembangan penanganan kasus tersebut:

​Korban dan Kerugian Fantastis: Per tanggal 6 Juni 2026, H. Djoko Susanto, S.H. mencatat sudah ada 78 nasabah yang resmi masuk dan mengadu ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Total nilai kerugian kumulatif dari para korban diperkirakan hampir menembus angka Rp17 miliar.

​Pengaduan ke OJK Ditolak: Pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya kekecewaan dari para nasabah terkait respons otoritas pengawas. Salah satu klien bahkan membawa bukti surat resmi yang menegaskan bahwa pengaduan mereka ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditolak tanpa adanya tanggapan yang serius dan memuaskan.

​Dugaan Intimidasi Psikis oleh Mantan Oknum Manajemen: H. Djoko Susanto, S.H. membeberkan bahwa dirinya menangkap laporan adanya sejumlah nasabah yang didatangi oleh oknum mantan pimpinan maupun unsur manajemen Mandiri Taspen Purwokerto. Kedatangan mereka diduga kuat bertujuan untuk memberikan penekanan dan tindakan intimidasi psikis, yang memicu rasa takut dan gelisah di kalangan nasabah.

​Langkah Hukum dan Desakan ke DPR RI: Merespons situasi ini, H. Djoko Susanto, S.H. menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil timnya murni berjalan di atas koridor hukum yang ada, sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Advokat. Pihaknya kini tengah bersiap dan berharap agar pada 10 Juni 2026 mendatang, DPC Peradi SAI Purwokerto bisa segera dipanggil oleh DPR RI melalui Komisi VI untuk melakukan audiensi agar hak-hak nasabah dapat segera tercover.

​H. Djoko Susanto, S.H. Imbau Nasabah Tetap Tenang dan Bijak

​Menyikapi adanya riak-riak penekanan di lapangan, H. Djoko Susanto, S.H. mengimbau dengan keras kepada seluruh nasabah terdampak agar tidak panik, tidak merasa takut, dan tetap tenang dalam menghadapi tekanan.

​"Apabila ada oknum-oknum atau bekas karyawan Mandiri Taspen yang mendatangi atau memberikan penekanan, Anda harus bersikap bijak dan harus segera dikomunikasikan dengan kami selaku kuasa hukumnya," tegas H. Djoko Susanto, S.H. dalam penjelasan hukumnya.

​Di sisi lain, mengenai adanya langkah hukum berupa pelaporan ke pihak kepolisian yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar nasabah Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah ranah pihaknya untuk menyampaikan ke publik. Fokus utamanya saat ini adalah memperjuangkan keadilan dan kepastian ganti rugi bagi 78 nasabah yang telah memercayakan kuasanya.