![]() |
| Suasana di Kantor Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto |
Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Masa tua yang seharusnya dinikmati dengan tenang justru berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan pensiunan di Kabupaten Banyumas. Gelombang korban yang diduga terjebak praktik investasi bodong dan kredit bermasalah terus berdatangan mencari keadilan.
Hingga Sabtu (16/6/2026) malam pukul 19.00 WIB, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya 78 orang telah resmi mengadu. Total kerugian sementara ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni Rp16,1 miliar, dan diprediksi masih akan terus bertambah.
Para korban yang merupakan purnatugas dari berbagai wilayah di Banyumas ini mendatangi sekretariat Peradi SAI di Jalan Sidanegara Gang Dua Nomor 45, Purwokerto. Mereka mencari pendampingan hukum atas dugaan kongkalikong investasi bodong yang disinyalir melibatkan oknum di Bank Mandiri Taspen.
Kejanggalan Analisis Kredit: Angsuran Rp10 Juta, Gaji Hanya Rp5 Juta
Pendamping hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengungkapkan adanya sederet kejanggalan di luar nalar dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit para pensiunan ini. Nilai kredit yang dipaksakan cair pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga Rp800 juta per orang.
"Salah satu korban warga Grendeng, Purwokerto, mendapatkan fasilitas kredit dengan angsuran mendekati Rp10 juta per bulan. Padahal, uang pensiun yang dia terima hanya sekitar Rp5,1 juta per bulan. Ini jadi pertanyaan besar, bagaimana analisis kemampuan bayarnya dilakukan?" urai Djoko heran.
Tak hanya itu, Peradi juga menemukan adanya kredit ratusan juta rupiah dengan tenor (jangka waktu) mencapai 15 hingga 20 tahun yang diberikan kepada pensiunan berusia di atas 58 tahun.
"Kami melihat ada dugaan kuat tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian (prudential banking) secara maksimal. Mulai dari analisis kemampuan bayar, penentuan tenor, hingga proses verifikasi nasabah," tegasnya.
Oknum Dipecat, Sistem Pengawasan Dipertanyakan
Praktik lancung ini diduga sudah bergerilya sejak tahun 2023. Para korban meyakini aksi ini tidak hanya melibatkan oknum individu secara personal, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal perbankan. Informasi terbaru menyebutkan, salah satu oknum yang diduga terlibat kuat telah diberhentikan dari pekerjaannya pada Mei 2026 lalu.
Jeritan para pensiunan ini sebenarnya sudah dilayangkan hingga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Namun sayang, hingga kini hilal perkembangan laporan tersebut masih abu-abu.
"Kami sudah melapor ke OJK Pusat. Harapannya ada langkah konkret dan tegas, karena kasus ini mencekik kondisi ekonomi banyak pensiunan," tambah Djoko.
Untuk saat ini, pihak Peradi SAI masih mengedepankan jalur persuasif dan komunikasi dialogis dengan pihak-pihak terkait. Namun, Djoko menegaskan bahwa opsi jalur hukum pidana melalui Kepolisian maupun Kejaksaan sudah siap diambil jika jalan damai menemui jalan buntu.
"Sisa Uang Pensiun Sangat Minim untuk Makan"
Dampak dari dugaan penipuan ini langsung memukul dapur para lansia. Nani Sutaryati, salah satu korban asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, membagikan kisah pilunya yang kini harus bertahan hidup dengan sisa uang yang sangat minim.
"Saya mengajukan kredit sebesar Rp150 juta. Dari uang pensiun yang hanya sekitar Rp2 juta per bulan, setiap bulan langsung dipotong Rp1.755.000 untuk angsuran. Sisanya sangat minim untuk kebutuhan sehari-hari," keluh Nani.
Kini, para korban hanya bisa menggantungkan harapan pada transparansi dan keadilan. Mereka mendesak pihak otoritas keuangan dan perbankan segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, memulihkan hak-hak nasabah, serta memberikan kepastian hukum di masa tua mereka.



