Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kasus dugaan investasi bodong yang mengguncang Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto kini memasuki babak baru. Parlemen pusat mulai turun tangan setelah belasan nasabah pensiunan menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat nasabah senior (pensiunan) dieksploitasi. Politisi PDI Perjuangan ini berjanji akan mengawal langsung proses pemulihan hak-hak para korban.
"Saya akan segera menghubungi Dirut Bank Mandiri Taspen untuk meminta agar persoalan ini segera ditangani. Kasihan banyak pensiunan yang sudah menjadi korban dugaan penipuan," tegas Adi, Minggu (31/5/2026).
Sebagai pimpinan Komisi VI yang membidangi sektor perbankan dan BUMN, Adi menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Direktur Utama Bank Mandiri Taspen.
Langkah taktis ini diambil demi memastikan nasabah mendapatkan kepastian hukum dan ganti rugi yang konkret.
"Koordinasi ini untuk mengawal pemulihan dan pengembalian hak-hak pensiun dari para korban," tambah Adi.
Oknum Internal Dipecat, Modus Fraud Terbongkar
Di sisi lain, pihak manajemen Bank Mandiri Taspen Purwokerto akhirnya buka suara.
Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, mengonfirmasi bahwa oknum pegawai yang diduga menjadi otak penipuan berinisial D, telah resmi dipecat sejak 1 Mei 2026.
Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal yang mengarah pada tindakan fraud.
Penyalahgunaan prosedur dengan mengakali aturan ketat perbankan demi keuntungan pribadi.
Menggunakan data nasabah yang tidak sesuai peruntukannya.
Mempromosikan dokumen investasi yang tidak resmi/tidak diakui perusahaan.
"Kami tidak lepas tangan, kami lakukan pendampingan. Kami sampaikan empati dan turut prihatin terhadap nasabah yang bersangkutan. Pihak bank siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Meski pihak bank mengklaim ini adalah ulah oknum individual, kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, sistem pencairan kredit perbankan tidak mungkin ditembus oleh satu orang saja tanpa adanya celah sistemik.
"Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem. Harus melalui tahap 1, 2, 3. Ini masuk kejahatan korporasi. Hukumnya harus dibongkar!" cetus Djoko.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 13 nasabah pensiunan telah melapor menjadi korban.
"Masih ada lagi besok yang datang minta pendampingan hukum. Dan menghindari adanya korban lain yang masih takut bersuara, tim kuasa hukum bersama Klinik Hukum Peradi berencana untuk segera membuka Posko Pengaduan Korban Investasi Mandiri Taspen di Purwokerto", pungkas Djoko.



