Advokat kawakan Banyumas, Djoko Susanto, S.H., yang mendampingi para korban, menyatakan keprihatinan mendalam atas lambatnya fungsi pengawasan dari otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Negara dibayar untuk melakukan pengawasan, tetapi purnawirawan kita justru harus menanggung beban derita luar biasa. Ada korban yang sisa gajinya hanya Rp100.000-an per bulan untuk bertahan hidup akibat potongan cicilan pinjaman yang dialihkan ke investasi fiktif ini. OJK seharusnya merespons cepat tanpa harus mencari berbagai alasan prosedural," tegas Djoko Susanto di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil analisa tim hukum, aliran dana para nasabah ini patut diduga mengalir untuk mendanai bisnis pribadi oknum pegawai bank tersebut. Oknum berinisial D diduga kuat merupakan salah satu pemilik (owner) dari sebuah kedai atau kafe tuak yang beroperasi di wilayah Tunjung, Kecamatan Jatilawang.
Modus Operandi: "Deposito Siluman"
Salah satu korban terbaru, Ibu Suciati, membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh oknum berinisial D tersebut. Korban mengaku dijebak saat berada di dalam ruangan resmi Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto, sehingga tidak menaruh kecurigaan sama sekali.
Ibu Suciati ditawari program yang diklaim sebagai "deposito", di mana dengan menyerahkan uang senilai Rp45 juta, ia dijanjikan akan menerima imbal hasil sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Dana Rp45 juta tersebut didapatkan dari pinjaman bank yang angsurannya langsung memotong gaji pensiun korban sebesar Rp600.000 per bulan dari total gaji Rp714.000. Akibatnya, kini korban hanya menerima sisa gaji bersih sebesar Rp114.000 per bulan.
"Selama 7 bulan pertama, transferan Rp2 juta itu memang masuk. Tetapi memasuki bulan Mei, aliran dana tersebut sepenuhnya terhenti. Untuk kebutuhan makan sehari-hari, saya terpaksa harus bergantung dan meminta kepada anak," ujar Ibu Suciati dengan nada lirih.
Kasus ini mungkin telah terendus oleh Manajemen Kantor Pusat Bank Mandiri Taspen sejak April lalu. Perwakilan pusat bahkan sempat turun langsung untuk memeriksa para nasabah yang dicurigai menjadi korban penyimpangan.
Namun, Ibu Suciati mengaku sempat diintimidasi dan dikunci opininya oleh oknum D melalui telepon sebelum pemeriksaan berlangsung. Korban dipaksa untuk berbohong kepada tim pemeriksa pusat dengan mengatakan bahwa seluruh dokumen perjanjian investasinya telah hilang. Upaya ini diduga sengaja dilakukan oleh oknum D untuk menghalangi proses investigasi internal dan menutupi modus kejahatannya.
Penasihat hukum mendesak pihak direksi Bank Mandiri Taspen dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas keterlibatan oknum D, mengembalikan hak-hak para purnawirawan yang dirugikan, serta mengevaluasi total sistem pengawasan internal perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini di susun pada Jum'at (29/5/2026) malam jam 20 WIB, sudah ada 8 korban yang melapor ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto.



