![]() |
| Djoko Susanto SH dan Rizki |
Kasus ini mencuat setelah Rizki resmi menggandeng advokat senior, Djoko Susanto, S.H., untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
Modus Licik Catut Nama PT KAI dan Rumah Sakit
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penipuan ini diotaki oleh seorang wanita berinisial AS, warga Pandak, Purwokerto. Dalam melancarkan aksinya, AS menggunakan bendera perusahaan bernama CV Fatih Jaya Sentosa.
Tak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan korbannya, AS mengklaim bahwa perusahaannya adalah vendor resmi yang menyuplai kebutuhan ATK ke berbagai instansi mentereng, di antaranya, PT KAI Daop 5 Purwokerto dan RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
"Dia mengaku sebagai vendor dan menjanjikan keuntungan (profit) sebesar 10% dari setiap nilai modal yang disetorkan," ujar Djoko Susanto saat mendampingi kliennya Senin (8/6/2026).
Terbuai Selama 2 Tahun, Kerugian Nyaris Setengah Miliar
Rizki mengaku awalnya percaya karena perusahaan tersebut memang ada. Perjalanan investasi ini bahkan sempat bertahan selama kurang lebih dua tahun.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis keuntungan 10% tersebut mulai seret dan macet total.
Setelah ditelusuri, kuat dugaan bahwa proyek pengadaan di instansi-instansi tersebut hanyalah fiktif belaka.
"Awalnya saya percaya karena profil bisnisnya meyakinkan. Tapi ke sini-sini profit-nya enggak lancar, dan ternyata tidak sesuai dengan realita yang disampaikan. Ini bukan real bisnis, ini penipuan," ungkap Rizki dengan nada kecewa.
Akibat kejadian ini, Rizki mengalami kerugian materiil langsung sebesar Rp174 juta yang disetorkan secara bertahap. Namun, jika dihitung total beserta akumulasi jasa dan keuntungan yang dijanjikan, kerugiannya ditaksir membengkak hingga nyaris setengah miliar rupiah.
Merespons kerugian yang dialami kliennya, Djoko Susanto mengambil langkah tegas. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk foto terduga pelaku dan berkas perjanjian.
Somasi keras pun langsung dilayangkan kepada AS. Pelaku diberikan waktu amat singkat untuk mengembalikan uang korban jika tidak ingin mendekam di balik jeruji besi.
"Kami layangkan somasi 1 C
X 24 jam kepada saudara AS untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Jika dalam batas waktu tersebut tidak diindahkan, kami tidak akan ragu melakukan upaya hukum tegas, baik secara Pidana maupun Perdata," pungkas Djoko.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Purwokerto dan sekitarnya agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mencatut nama instansi besar, walau pelaku memiliki legalitas perusahaan sekalipun.



