Lingkar keadilan, BANYUMAS – Babak baru konflik internal di Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas kembali memanas. Hanya berselang dua hari setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa, gerbang Kantor Desa justru ditemukan dalam kondisi tersegel oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Rabu (17/6/2026) pagi.
Pantauan di lapangan menunjukkan gerbang kantor desa tidak hanya digembok, tetapi juga dipenuhi sejumlah spanduk dan tulisan bernada protes keras. Spanduk-spanduk tersebut secara terang-terangan menolak upaya perdamaian atau islah antara Kepala Desa Karsono dan delapan perangkat desa yang sebelumnya sempat difasilitasi oleh Pemkab Banyumas.
Aksi ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, pada Senin (15/6/2026) lalu, kedua belah pihak baru saja menyepakati jalan damai dalam sebuah forum mediasi resmi yang dihadiri pejabat daerah. Namun, penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa rekonsiliasi di tingkat atas belum sepenuhnya diterima oleh akar rumput.
Kades Mengaku Kaget, Jamin Pelayanan Publik Tetap Jalan
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengaku terkejut saat mendapati kantornya sudah dalam kondisi tersegel ketika tiba di lokasi pada pagi hari. Meski begitu, ia menegaskan tidak akan membiarkan konflik ini mengorbankan kepentingan warga.
"Saya tidak tahu siapa yang menyegelnya. Tetapi kami tetap meminta kepada perangkat desa untuk bisa melayani masyarakat sebagaimana biasanya. Pelayanan kepada warga harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Karsono.
Hingga sore hari, situasi di sekitar lokasi dilaporkan tetap kondusif. Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Linmas tampak berjaga ketat di area kantor desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan susulan.
Kuasa Hukum Sesalkan Aksi Provokasi, Minta Spanduk Dicopot
Merespons ketegangan baru ini, Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan penyegelan tersebut. Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk provokasi yang dapat merusak momentum perdamaian yang sudah susah payah dibangun.
Komitmen Islah: Djoko meminta semua pihak menahan diri demi mengembalikan keharmonisan tata kelola desa.
Langkah Tegas: Ia mengaku telah menginstruksikan Kepala Desa dan jajaran perangkat untuk segera membersihkan atribut provokatif tersebut.
"Saya sudah meminta Pak Kades agar segera mencopot spanduk-spanduk yang bernada provokatif itu dan meminta perangkat desa membantu membersihkannya agar pemerintahan desa bisa berjalan baik kembali," ujar Djoko.
Pemkab Banyumas Turun Tangan, Selidiki Dalang Penyegelan
Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak tinggal diam melihat situasi ini. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi penyegelan tersebut.
Nungky juga mengingatkan bahwa pemulihan status administratif delapan perangkat desa pasca-pencabutan PTDH barulah langkah awal, karena masih ada persoalan hak keuangan yang harus diselesaikan.
"Pencabutan PTDH tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Hak mereka sebagai perangkat desa memang pulih, tetapi selama APBDes belum ditetapkan, hak-hak keuangan mereka masih tertunda," jelas Nungky.
Pemkab Banyumas mengimbau seluruh elemen masyarakat Klapagading Kulon untuk tetap tenang, menahan diri, dan memberikan ruang bagi jalannya roda pemerintahan desa yang stabil serta kondusif.



