-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Tagih Utang Pajak Proyek "Pinjam Bendera", Direktur PT Mahagra Malah Dituduh Fitnah

Lingkar keadilan, KEBUMEN – Upaya Hendi Aliansyah, Direktur PT Mahagra Adhi Karya, untuk menuntut keadilan terkait beban pajak proyek infrastruktur tahun 2016 berujung pada proses hukum di kepolisian. Bukannya mendapatkan penyelesaian atas tunggakan pajak yang diklaim sebagai kewajiban pihak lain, Hendi kini justru berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana fitnah.

​Kronologi Pemanggilan Polisi

​Berdasarkan surat nomor B/387/IV/RES.1.14./2026/Satreskrim tertanggal 22 April 2026, Hendi dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi di Unit III Satreskrim Polres Kebumen pada Selasa, 28 April 2026. Penyelidikan ini berawal dari aduan SPKT tertanggal 10 Maret 2026 dan laporan informasi tertanggal 17 Maret 2026.

​Hendi mengonfirmasi bahwa ia akan tetap hadir memenuhi undangan tersebut untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan membantah tuduhan fitnah tersebut. "Saya tidak pernah merasa memfitnah seseorang ataupun korporasi. Semuanya ada kronologis dan dasar hukumnya, berawal dari perjanjian kerjasama," tegas Hendi.

​Akar Permasalahan: Praktik "Pinjam Bendera"

​Kasus ini bermula dari proyek infrastruktur tahun anggaran 2016 di wilayah Cilacap, Kebumen, dan Banjarnegara. Meskipun PT Mahagra tercatat secara administratif, Hendi menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tradha melalui skema "pinjam bendera".

​Dampak dari praktik ini muncul setelah pemeriksaan oleh Kantor Pajak Pratama Purwokerto yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (STP) senilai Rp656 juta karena ketidaklengkapan dokumen administrasi proyek.

​Tuntutan Hendi: Hendi melayangkan dua surat pada Februari 2026 kepada pemilik PT Tradha, Ir. H. Mohammad Yahya Fuad, S.E., untuk meminta pelunasan kewajiban pajak sebesar Rp575.156.200.

​Pembayaran Sebelumnya: Hendi mengungkapkan bahwa pihak terkait sebenarnya sempat melakukan pembayaran sekitar Rp150 juta pada tahun 2022, namun sisanya sebesar Rp560 juta terpaksa dibayar oleh Hendi secara angsuran agar rekening perusahaannya tidak diblokir.

​Tudingan Kriminalisasi

​Kuasa hukum Hendi, Djoko Susanto, SH, menilai pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya yang sedang memperjuangkan haknya.

​"Klien kami menagih utang kewajiban terkait penggunaan PT-nya, pajaknya, tapi malah dilaporkan ke Polres Kebumen oleh mantan Bupati Kebumen," ujar Djoko. Ia menyayangkan langkah hukum ini dan mempertanyakan rasa keadilan bagi warga masyarakat yang justru merasa dirugikan secara finansial.

0

Posting Komentar