-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Hati-Hati Pergaulan Media Sosial: Santriwati di Purwokerto Jadi Korban Predator Daring

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Pihak keluarga korban didampingi penasihat dari klinik hukum Peradi SAI Sabtu, (25/4/2026) resmi melaporkan ke Unit PPA Polresta Banyumas, atas dugaan tindak pidana asusila dan membawa lari anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berusia 17 tahun. Pelaku, seorang pria berinisial VG (26) asal Cakung, Jakarta Timur, diduga melakukan aksinya di sebuah rumah kos/transit di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat.

​Peristiwa bermula pada akhir Maret 2026, saat korban yang sedang menjalani libur pondok pesantren mulai berkomunikasi dengan pelaku melalui grup Telegram dan WhatsApp. Keduanya sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Purwokerto sebelum akhirnya pelaku membawa korban ke sebuah penginapan.

​Kecurigaan orang tua muncul ketika korban tidak pulang ke rumah dengan alasan menginap di rumah teman. Ayah korban kemudian melakukan pelacakan secara mandiri menggunakan fitur GPS pada ponsel korban.

​"Saya lacak lewat GPS iPhone anak saya, posisinya ada di Jalan Veteran. Saat saya datangi lokasi tersebut, benar anak saya ada di dalam kamar kos sedang sendirian," ujar ayah korban dalam keterangannya.

​Temuan Alat Bukti

​Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh keluarga, ditemukan bukti-bukti krusial yang menguatkan adanya tindak pidana, di antaranya:

​Riwayat Pesan: Percakapan di aplikasi WhatsApp yang berisi konten asusila.

​Dokumentasi Digital: Temuan video persetubuhan yang diduga direkam oleh pelaku saat kejadian pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

​Identitas Pelaku: Foto kartu identitas (SIM) pelaku yang sempat diambil secara diam-diam oleh korban saat berada di lokasi kejadian.

​Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini dengan persangkaan pelanggaran Pasal 332 KUHP mengenai membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua, serta Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual. Diketahui pelaku merupakan pekerja di sektor peternakan yang berdomisili sementara di Purwokerto.

​Keluarga berharap proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal guna memberikan efek jera serta perlindungan bagi anak-anak lainnya dari ancaman predator daring.

Posting Komentar

Posting Komentar