-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polresta Banyumas Ungkap Modus Jual Beli Rumah Fiktif, Korban Merugi Rp107 Juta

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli rumah yang merugikan korban hingga Rp107 juta. 

Peristiwa bermula pada saat tersangka berinisial IMN (60), diduga menawarkan sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, kepada korban Bambang Irawan (51) dengan harga Rp150 juta.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Karanglewas ini menyampaikan bahwa rumah tersebut bersertifikat hak milik (SHM) dan berdalih membutuhkan dana untuk biaya pendidikan anaknya. Korban kemudian menyetujui pembelian dengan sistem pembayaran bertahap.

“Awalnya pelaku datang langsung ke rumah korban di wilayah Kecamatan Patikraja dan menawarkan objek properti dengan menunjukkan fotokopi sertifikat. Dari situ terjadi kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan secara bertahap,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, dalam keterangannya.

Pembayaran pertama dilakukan pada hari yang sama sebesar Rp50 juta dan dilengkapi kwitansi. Selanjutnya, hingga Oktober 2021 korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp107 juta.

Namun, saat korban meminta sertifikat asli untuk pelunasan, tersangka tidak dapat dihubungi. Kecurigaan korban memuncak setelah melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa rumah yang ditawarkan tersebut ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2005.

“Saat korban memastikan langsung ke pihak terkait, diketahui bahwa objek rumah tersebut sudah lama berpindah kepemilikan. Ini yang menguatkan dugaan adanya unsur penipuan,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Rp50 juta, catatan rincian pembayaran Rp57 juta, serta fotokopi sertifikat tanah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya properti, dengan memastikan keabsahan dokumen dan status kepemilikan.

“Pastikan seluruh dokumen diperiksa secara legal dan libatkan pihak berwenang atau notaris resmi agar terhindar dari praktik penipuan. Jangan mudah percaya pada iming iming atau alasan yang mendesak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati hatian dalam transaksi menjadi kunci utama untuk menghindari kerugian, apalagi jika nilai yang terlibat tidak kecil. 

Posting Komentar

Posting Komentar