Lingkar keadilan, BANYUMAS – Dugaan penipuan berkedok ajaran agama mencuat di Banyumas, Jawa Tengah. Seorang pria yang mengaku “Sultan Nusantara Indonesia” bakal dipolisikan usai diduga menipu warga hingga puluhan juta rupiah. Tak hanya itu, ajarannya juga dinilai menyimpang dari syariat Islam.
Kasus ini terbongkar setelah warga Sokaraja melapor ke Klinik Hukum Peradi Banyumas. Selama enam bulan, korban mengikuti ajaran pelaku sebelum akhirnya sadar jadi korban tipu daya.
“Klien kami dijanjikan macam-macam lewat rangkaian kata bohong,” kata kuasa hukum korban Djoko Susanto Sabtu (25/4/2026).
Ajaran Nyeleneh: Belut Hingga Gaji Satpam Diharamkan
Selain dugaan penipuan, ajaran pelaku juga dinilai meresahkan. Ia disebut mengharamkan makanan seperti belut, lele, patin, hingga soto daging tanpa dasar jelas.
Bahkan, salah satu korban yang berprofesi satpam diminta berhenti kerja karena pelaku menyebut gaji satpam “haram”.
“Kami nilai ini berpotensi menodai agama. Makanya kami minta MUI, Kemenag, dan polisi turun tangan,” tegas kuasa hukum.
Modus: Janji Haji Tanpa Antre hingga Klaim Harta Miliaran.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai orang berpengaruh dengan kekayaan miliaran rupiah. Ia menjanjikan bisa memberangkatkan 15 orang haji dan umrah tanpa antre.
“Padahal kita tahu antrean haji bisa puluhan tahun,” ujar kuasa hukum.
Korban Sidik Aditya mengaku rugi sekitar Rp51 juta. Uang disetor dengan dalih “bakti umat kepada pimpinan” dan sumbangan.
Awalnya korban percaya karena pelaku terlihat religius. “Anak-anak saya diajak rekreasi, lalu dijanjikan umrah. Dari situ saya yakin,” kata Sidik.
Pungutan ‘Royalti Hasil Bumi’ Rp40 Juta
Modus lain yang dipakai adalah skema “royalti hasil bumi”. Pelaku mengklaim kebun sawit miliknya dan menyebut hasil panen haram jika tidak setor kepadanya.
“Saya diminta bayar Rp3 juta setiap panen. Pernah juga diminta Rp40 juta untuk ‘bersih-bersih’,” ungkap Sidik.
Total kerugian Sidik dari Januari hingga April mencapai Rp51 juta. Kecurigaan muncul saat janji gaji besar ke pengikut lain tak kunjung cair.
“Setelah Lebaran kami diskusi dan sadar ini sudah melenceng, lalu keluar,” tambahnya.
Kuasa hukum memastikan kasus ini segera dilaporkan ke Polresta Banyumas. Pelaku terancam pasal penipuan dan penodaan agama.
“Kami minta Kapolri, Kapolda, MUI, dan Kemenag segera bertindak. Jangan sampai jatuh korban lagi,” tutupnya.




Posting Komentar