-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Proyek Senilai Rp425 Juta Berujung Cek Kosong, Korban Dugaan Penipuan Desak Polres Banyumas Bertindak

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Seorang bernama Edward mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Puskesmas Kembaran I, tahun anggaran 2025.

Edward mengaku menjadi korban dalam proyek yang nilainya mencapai sekitar 425 juta rupiah. Ia menyebut, pihak terlapor adalah Lutfi Ali selaku Direktur CV Pandu Karya Utama yang beralamat di Kedungrandu Kecamatan Patikraja.

Menurut keterangan korban, permasalahan bermula sejak Oktober hingga November 2025. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang jelas terkait penyelesaian kasus tersebut.

Edward juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima tiga lembar cek dari pihak terlapor. Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut diduga tidak memiliki saldo atau kosong.

Selain itu, korban menduga pelaku masih memiliki cek lain yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan serupa kepada pihak lain.

Melalui kuasa hukum, Edward mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Pihak kuasa hukum Djoko Susanto berharap Unit III Polres setempat dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut serta memberikan pendampingan hukum kepada korban, guna mencegah adanya korban lain dalam kasus serupa.

Posting Komentar

Posting Komentar