Langkah ini diambil menyusul penetapan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp2.396.973.653.
Padahal, PT AKAS merupakan penawar tertinggi dengan nilai mencapai Rp3,3 miliar selisih hampir Rp1 miliar yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah.
Kuasa hukum PT AKAS, Djoko Susanto, menegaskan bahwa proses evaluasi administrasi yang menggugurkan lima dari enam peserta sarat dengan kejanggalan.
Ia memberikan tenggat waktu (deadline) selama tiga kali 24 jam bagi panitia untuk merespons keberatan mereka secara substantif.
"Kami meminta pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang secara transparan.
Jika dalam tiga hari tidak ada respons yang benar-benar menyentuh substansi, kami siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang," tegas Djoko.
Alasan "Salah Alamat" yang Dipertanyakan
Kekecewaan PT AKAS memuncak setelah sanggahan yang mereka ajukan sebelumnya ditolak oleh panitia dengan alasan teknis penulisan.
Panitia berdalih sanggahan tidak diterima karena ditujukan kepada “Panitia Lelang”, bukan “Tim Pemilihan”.
Djoko menilai alasan tersebut hanyalah upaya menghindar dari substansi keberatan teknis mengenai tenaga ahli dan jaminan penawaran.
“Gara-gara salah alamat saja, sanggahan tidak diterima. Ini menunjukkan proses yang tidak profesional dan mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Di sisi lain, Tim Pemilihan tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa kuasa hukum tidak memiliki kewenangan mengajukan sanggahan berdasarkan ruang lingkup surat kuasa yang ada.
Namun, pihak PT AKAS menilai argumen panitia tersebut hanyalah upaya untuk mempertahankan hasil seleksi yang sejak awal sudah dipertanyakan.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Jika somasi ini tidak digubris dalam waktu tiga hari, pengelolaan parkir di GOR Satria dipastikan akan berlarut-larut dalam sengketa hukum di pengadilan.




Posting Komentar