-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Advokat Ditusuk 'Mata Elang', Ketua Peradi SAI Purwokerto: Stop Cara-Cara Bar-Bar!

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Aksi kekerasan yang menimpa seorang advokat, Bastian Sori (40), di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi keras dari kalangan hukum. Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, mengecam keras penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau "mata elang" (matel) tersebut.

​Peristiwa berdarah ini mendadak viral setelah video amatir tersebar luas. Dalam rekaman tersebut, korban tampak terduduk lemas sambil memegangi perutnya yang bersimbah darah, sementara istrinya histeris meminta pertolongan di tengah upaya penarikan paksa satu unit Toyota Fortuner.

Mekanisme Fidusia Bukan Ajang Premanisme

​Djoko menegaskan bahwa meski ada persoalan tunggakan cicilan, kekerasan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Ia menilai tindakan tersebut telah mencederai hukum dan mencoreng mekanisme penagihan yang seharusnya sah secara regulasi.

​"Seharusnya dilakukan melalui mekanisme eksekusi fidusia jika memang ada tunggakan. Bukan dengan cara ‘bar-bar’ seperti itu," tegas Djoko.

​Ia mengingatkan bahwa penarikan unit jaminan fidusia wajib tunduk pada prosedur hukum yang berlaku, tanpa intimidasi, apalagi luka fisik. Djoko mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam melihat arogansi di jalanan.

​Sentilan untuk Rekan Sejawat: "Gaya Hidup vs Integritas"

​Menariknya, Djoko tidak hanya menyerang pihak luar. 

Ia juga memberikan kritik menohok bagi internal kalangan advokat sebagai bahan refleksi bersama. Ada dua poin penting yang ia soroti:

​Gaya Hidup Mewah: Djoko menyentil fenomena advokat yang ingin tampil "wah" dengan mobil premium namun gagal dalam komitmen finansial (menunggak kredit).

​Etika Profesi: Ia menyinggung dugaan adanya oknum advokat yang justru menjadi "backing" bagi debitur kredit macet.

​"Penting bagi advokat untuk mengubah gaya hidup. Tidak perlu tampil mewah dengan mobil mahal kalau ternyata menunggak. Hidup sederhana tidak akan mengurangi wibawa seorang advokat yang berintegritas," tandasnya.

​Hingga saat ini, publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan pengejaran para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa di negara hukum, tidak ada tempat bagi aksi main hakim sendiri, baik oleh penagih utang maupun mereka yang berlindung di balik status profesi.

Posting Komentar

Posting Komentar