-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Sabu dalam Bungkus Permen hingga Bisnis Gelap Pasien Klinik: Polres Purbalingga Gulung Dua Pengedar Narkoba

Lingkar keadilan, PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui patroli tertutup dan observasi intensif, petugas berhasil membongkar dua kasus besar di lokasi berbeda dengan modus operandi yang beragam.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Jumat (20/2/2026), Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, membeberkan detail pengungkapan kasus yang melibatkan barang bukti sabu hampir 10 gram dan ratusan butir psikotropika.

​Modus "Foto Lokasi": Sabu dalam Bungkus Permen

​Kasus pertama terungkap pada 22 Januari 2026 dini hari di jalan raya Desa Selaganggeng, Mrebet. Petugas mengamankan seorang wiraswasta berinisial IS (38), warga Patikraja, Banyumas.

​IS diketahui berperan sebagai perantara atau "kurir" lapangan. Modusnya cukup cerdik namun klasik: ia menaruh sabu di titik tertentu, memfotonya, lalu mengirimkan lokasi via Google Maps kepada pembeli. Ironisnya, IS mengaku hanya mendapat imbalan Rp50 ribu dari setiap transaksi.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang disamarkan secara unik:

​18 bungkus bekas permen KIS berisi potongan sedotan yang di dalamnya terdapat plastik klip sabu.

​5 buntalan lakban berisi sabu.

​Total Sabu: 9,40 gram.

​Akibat perbuatannya, IS terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika dan KUHP baru, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

​Pasien Klinik Jadi Pengedar: Jual Obat Penenang demi Cuan

​Kasus kedua melibatkan pemuda berinisial JP (23), warga Sumbang, Banyumas. Ia diciduk di teras sebuah musala di SPBU Padamara pada 24 Januari 2026.

​JP kedapatan membawa 388 butir psikotropika golongan IV berbagai merek (seperti Alprazolam, Atarax, dan Alganax). Kasat Reserse Narkoba, AKP Ihwan Ma'ruf, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik kasus ini.

​"Tersangka sebenarnya adalah pasien salah satu klinik di Bandung. Ia mendapatkan obat-obatan tersebut secara resmi dari dokter untuk pengobatan. Namun, bukannya dikonsumsi, obat itu justru dijual kembali demi mencari keuntungan," ujar AKP Ihwan.

​Atas penyalahgunaan tersebut, JP dijerat UU Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.

​Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Purbalingga. "Kami terus melakukan pengawasan ketat, termasuk patroli tertutup untuk memastikan keamanan masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Kompol Agus Amjat.

Posting Komentar

Posting Komentar